Home Daerah

Kepala SDN Ngumpakdalem 1 Ditegur: Publik Menuntut Akuntabilitas Lebih dari Sekedar Teguran

by Media Rajawali - 05 Mei 2025, 21:59 WIB

BOJONEGORO – Dalam sebuah perkembangan yang mencoreng citra institusi pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, Kepala SDN Ngumpakdalem 1 kini menjadi sorotan publik. Tindakan kontroversial yang dilakukan oleh pejabat pendidikan ini, berupa pembakaran sampah di pekarangan rumahnya, telah memicu kekhawatiran atas integritas seorang figur yang seharusnya menjadi teladan moral.

Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu, mendapat reaksi cepat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Sekretaris Dinas Pendidikan, Anang Prasetyo Adi, S.STP, dalam keterangan resmi yang diterima awak media pada Senin malam (5/5/2025) menyampaikan bahwa kepala sekolah tersebut telah menerima klarifikasi dan teguran administratif.

“Besok saya akan konfirmasi lagi ke bidang PTK. Yang jelas, pada hari Minggu kemarin, yang bersangkutan sudah kami klarifikasi dan tegur,” ujar Anang dalam pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Namun, meski telah diberikan teguran administratif, respons yang diberikan dinilai oleh sejumlah kalangan belum cukup untuk meredam kekecewaan publik. Banyak yang beranggapan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai norma lingkungan hidup, tetapi lebih jauh lagi menunjukkan kelemahan kepemimpinan dalam memegang tanggung jawab moral sebagai pendidik.

Baca juga:

Sebagai seorang pejabat di sektor pendidikan, kepala sekolah seharusnya tidak hanya bertindak sebagai pengelola administratif, tetapi juga sebagai simbol moral yang menanamkan nilai-nilai sosial yang baik kepada generasi muda. Dengan demikian, tindakan pembakaran sampah yang dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat ini, sangat disayangkan.

Dari perspektif hukum, pembakaran sampah terbuka ini jelas melanggar berbagai peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dengan tegas melarang pembakaran terbuka.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang mengatur larangan membakar sampah sembarangan.
  3. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2020, Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang melarang pembakaran sampah di area pemukiman atau ruang terbuka.
  4. Potensi pelanggaran Pasal 187 KUHP jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.

Kasus ini menyoroti ketidakselarasan antara jabatan struktural dan kepemimpinan yang penuh integritas. Seorang kepala sekolah tidak hanya diukur dari kinerjanya dalam mengelola sekolah, tetapi juga dari kemampuannya untuk menjaga nilai-nilai etika dan lingkungan, serta menjadi contoh bagi murid-muridnya.

Teguran administratif yang diberikan kepada kepala SDN Ngumpakdalem 1, meskipun tepat, harus diikuti dengan langkah pembinaan yang lebih mendalam dan transparan. Tanpa adanya tindak lanjut yang jelas dan akuntabel, ada kekhawatiran bahwa ini hanya akan menjadi formalitas belaka, sementara luka sosial yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut terus membekas.

Teguran terhadap pejabat publik bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari penegakan etika dan tanggung jawab jabatan. Media ini berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, dengan tujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, terutama di sektor pendidikan.

REDAKSI 

Share :