- Oleh: Budi Hartono
Bojonegoro — Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro menyampaikan keluhan terkait pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di kantor KPP Pratama Bojonegoro. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan kejelasan prosedur serta komunikasi pelayanan kepada masyarakat yang memilih melaporkan pajak secara langsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang wajib pajak yang datang langsung ke kantor pelayanan pada Sabtu, 14 Maret 2026, bermaksud menyerahkan berkas laporan SPT Tahunan. Saat itu berkas sempat diterima oleh petugas, namun kemudian dikembalikan karena dinilai belum dilengkapi stempel perusahaan.
Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, pada Selasa, 17 Maret 2026 berkas kembali diserahkan melalui perwakilan administrasi. Namun dalam prosesnya, berkas tersebut kembali tidak diterima oleh petugas pelayanan dan diminta untuk dilengkapi kembali.
Saat kembali mendatangi kantor pelayanan, perwakilan wajib pajak justru diminta pulang oleh petugas dengan alasan masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Namun tidak ada penjelasan secara jelas mengenai dokumen apa yang dianggap kurang. Situasi tersebut membuat wajib pajak kebingungan karena tidak mengetahui persyaratan apa yang harus dipenuhi sebelum kembali mengajukan laporan SPT.
Baca juga:
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang berupaya memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Beberapa warga menyatakan bahwa mereka lebih memilih datang langsung ke kantor pelayanan pajak dibandingkan menggunakan sistem pelaporan daring karena keterbatasan pemahaman teknologi.
Bagi sebagian masyarakat, datang langsung ke kantor pajak dianggap lebih memudahkan karena mereka berharap mendapatkan arahan atau pendampingan dari petugas pelayanan. Terlebih, tidak semua wajib pajak memahami mekanisme pelaporan pajak secara daring. Namun dalam praktiknya, sejumlah warga mengaku tidak selalu mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan, beberapa di antaranya menyampaikan bahwa mereka justru mendapat teguran dengan nada keras dari petugas ketika menanyakan prosedur yang belum mereka pahami.
Keluhan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, pihak KPP Pratama Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penolakan berkas maupun mekanisme pelayanan yang berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT secara langsung.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat, kejelasan prosedur serta kualitas pelayanan publik dinilai menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan wajib pajak. Transparansi informasi dan komunikasi yang baik diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan tertib.