Home Daerah

Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rigid Beton Senilai Rp 1,4 Miliar

by Media Rajawali - 24 November 2024, 00:41 WIB

Foto ilustrasi

Bojonegoro, 23 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan rigid beton yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.

Dua proyek jalan yang menjadi sorotan adalah ruas jalan Bubulan-Judeg yang menghubungkan Kecamatan Bubulan dan Temayang, serta ruas jalan Banjarjo-Bakalan di Kecamatan Padangan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Kabupaten Bojonegoro ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan November 2024. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam sejak Oktober lalu.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 900 juta pada proyek jalan Bubulan-Judeg dan Rp 500 juta pada proyek jalan Banjarjo-Bakalan," ujar Aditia.

Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Tim Kejari Bojonegoro telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk rekanan kontraktor, pengawas lapangan, dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:

Proyek peningkatan jalan Banjarjo-Bakalan dilaksanakan oleh CV Abdi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,9 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2019. Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi bahwa pekerjaan pada proyek tersebut tidak memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Indikasi ketidaksesuaian ini mencakup kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan yang jauh dari ketentuan kontrak. Hal ini menjadi dasar kami untuk mendalami dugaan korupsi lebih lanjut," terang Aditia.

Sementara itu, Kejari Bojonegoro menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas. Aditia memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ditemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kejari Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. "Kami akan menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan negara," tegas Aditia.

Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan. Kejari Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Kejari Bojonegoro berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan sesuai aturan.

Laporan: Tim Redaksi

Share :