Tuban – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., secara resmi membuka saluran komunikasi langsung dengan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 serta nomor WhatsApp di 0813-3230-3230.
Inisiatif ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dan memastikan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Call Center 110 sendiri merupakan layanan nasional yang aktif selama 24 jam tanpa henti, sementara jalur WhatsApp menjadi alternatif praktis bagi warga untuk menyampaikan laporan secara langsung dan personal.
“Polres Tuban berkomitmen menjadi institusi yang responsif dan terbuka. Kami siap menerima laporan, memberikan informasi, dan menindaklanjuti setiap keluhan dengan profesionalisme,” ujar AKBP Tanasale dalam pernyataannya.
Baca juga:
Langkah ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi Polri yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Masyarakat kini dapat mengakses informasi atau melaporkan tindak kejahatan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, cukup melalui ponsel dalam genggaman.
Kanal komunikasi ini turut diperkuat dengan kehadiran Polres Tuban di berbagai platform media sosial resmi, guna memperluas jangkauan informasi dan edukasi publik.
Melalui pendekatan ini, Polres Tuban berharap tercipta hubungan timbal balik yang konstruktif antara aparat kepolisian dan warga, menjadikan keamanan sebagai tanggung jawab bersama.
REDAKSI