Home Hukum

Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Besar di Sulawesi Selatan, Kerugian Negara Capai Rp84 Miliar

by Media Rajawali - 12 November 2024, 15:34 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - 'Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Sulsel. Bertempat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel pada Selasa (12/11/2024), Irjen Yudhiawan menjelaskan upaya Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai arahan 8 Program Prioritas Presiden RI.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Menurut Irjen Yudhiawan, konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama pada 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Polda Sulsel menyatakan telah memeriksa 523 orang saksi serta 16 orang ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini mencakup 411 dokumen penting (termasuk BPKB dan sertifikat), 14 unit kendaraan roda empat, 10 dump truck merek Hino, UD Truck, dan Nissan, serta 8 unit forklift dari merek Sumitomo dan TCM. Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam, 3 unit laptop, dan uang tunai senilai Rp2,295 miliar.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai penyelamatan aset mencapai Rp8,703 miliar, sementara kerugian negara yang dihitung secara resmi sebesar Rp25,464 miliar. Berdasarkan potensi kerugian tambahan, total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp84,887 miliar.

Baca juga:

Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diidentifikasi dengan inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut ketentuan yang berlaku, pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup dalam kondisi tertentu, serta denda yang berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Irjen Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di wilayahnya. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Kasus ini menandai langkah nyata Polda Sulsel dalam memberantas korupsi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prioritas pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih di Indonesia.

Share :