Bojonegoro – Sebuah video pendek yang memperlihatkan Kepala Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Desi Irawati, tampil bernyanyi di atas panggung sambil menerima saweran dari sejumlah tamu undangan, menjadi bahan perbincangan publik. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dalam sebuah acara pernikahan di wilayah Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo.
Dalam cuplikan tersebut, Desi Irawati tampak memegang mikrofon, menyanyikan lagu dangdut, dan secara aktif menerima saweran dari beberapa warga yang naik ke panggung. Aksi itu dilakukan di tengah suasana hiburan organ tunggal yang meriah.
Meskipun dalam kapasitas pribadi menghadiri undangan hajatan adalah hal yang lumrah, namun keterlibatan langsung dalam aktivitas hiburan yang bersifat publik dan terekam video apalagi dengan menerima sawer mengundang kritik dan pertanyaan terkait etika pejabat publik.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, A.P., M.M., menyatakan telah menerima informasi terkait video tersebut dan segera meneruskannya kepada pihak berwenang.
Njeh mas, saya kirim ke pihak terkait biar ditangani,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sebagai kepala DPMD, Machmudin bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan seluruh kepala desa di wilayah Bojonegoro, termasuk menjaga akuntabilitas serta etika jabatan kepala desa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Desi Irawati belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Baca juga:
Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Desa Ngemplak juga dilanda beberapa persoalan, di antaranya: Viralnya penghinaan terhadap LSM oleh oknum RT dan perangkat desa. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak, yang masih belum jelas penanganannya.
Kondisi ini memperkuat dorongan dari masyarakat agar kepala desa fokus pada penyelesaian persoalan internal ketimbang menampilkan citra yang dinilai kurang pantas secara sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunan yang mengatur perilaku aparatur desa, tindakan menyanyi sambil menerima saweran dalam kapasitas sebagai kepala desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 29 huruf g dan j UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebut kepala desa: dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, dan melakukan perbuatan tercela.
Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017, tentang Kode Etik Kepala Desa, yang mewajibkan kepala desa untuk:
menjaga integritas, kehormatan, dan kewibawaan jabatan dalam setiap tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Jika ditemukan pelanggaran, prosedur yang dapat ditempuh mencakup: Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, Teguran tertulis atau pembinaan khusus oleh DPMD, Laporan masyarakat ke Bupati sebagai pembina utama aparatur desa.
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembinaan etik, peringatan keras, atau pemberhentian sementara sesuai tingkat pelanggaran.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat desa, publik berharap kepala desa dapat menampilkan sikap yang mencerminkan etika, keteladanan, dan fokus terhadap penyelesaian masalah warga. Tindakan di ruang publik akan selalu mendapat penilaian dan semestinya sejalan dengan kehormatan jabatan yang diemban.
REDAKSI