Home Daerah

Jurnalis Terima Ancaman Saat Selidiki Longsor Tambang Pasir Kuarsa di Tuban, Akademisi Jombang Minta Penanganan Transparan

by Media Rajawali - 15 Maret 2026, 21:00 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban, 15 Maret 2026 — Insiden longsor yang terjadi di area tambang pasir kuarsa di wilayah Kabupaten Tuban memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan kerja dan dampak lingkungan, tetapi juga membuka diskusi mengenai legalitas aktivitas pertambangan serta perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa longsor terjadi di kawasan tambang yang oleh sebagian warga setempat kerap dikaitkan dengan aktivitas yang disebut-sebut berhubungan dengan seseorang bernama Santoso. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi pembicaraan di masyarakat terkait status perizinan operasional kegiatan pertambangan yang berlangsung di area tersebut.

Peristiwa itu mendorong sejumlah jurnalis melakukan penelusuran langsung guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, kondisi lokasi tambang, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan di area tersebut.

Namun proses peliputan di lapangan dilaporkan tidak sepenuhnya berjalan kondusif. Beberapa awak media mengaku mendapat tekanan hingga ancaman dari pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Ancaman muncul ketika para jurnalis mencoba menelusuri lebih jauh mengenai status legalitas tambang, kronologi longsor, serta pihak yang berada di balik operasional kegiatan di lokasi tersebut.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan komunitas pers. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam praktik penanganan insiden di sektor pertambangan, peristiwa longsor umumnya diikuti dengan langkah-langkah cepat oleh aparat terkait, seperti pengamanan lokasi kejadian, pemasangan garis pembatas, serta penyelidikan awal untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

Baca juga:

Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi secara rinci mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan di lokasi kejadian. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan serta bagaimana status hukum aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berkaitan dengan Santoso.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Tuban, untuk memastikan kejelasan penanganan kasus tersebut. Masyarakat menantikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tambang dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, seorang akademisi dari salah satu universitas terkemuka di Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, ST., SH., menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap insiden yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus ditangani secara profesional dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta yang terjadi.

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan kerja di sektor pertambangan serta perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem demokrasi dan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Apabila kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan nama Santoso memiliki dasar hukum yang sah, klarifikasi terbuka dari pihak terkait dinilai dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai situasi yang sebenarnya. Sebaliknya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi pertambangan, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa longsor di lokasi tambang pasir kuarsa ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan satu titik aktivitas pertambangan semata. Kasus tersebut menyentuh persoalan yang lebih luas, mulai dari keselamatan kerja, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan terhadap jurnalis, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, berbagai pihak berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel agar publik memperoleh kejelasan mengenai fakta yang terjadi serta memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :