Home Politik

Jebolan Bacabup Independen Bimbing: ASN Dilarang Berpolitik Praktis! Ini Undang-Undangnya

by Media Rajawali - 21 Agustus 2024, 10:34 WIB

Bojonegoro Jatim, mediarajawali.id // Maraknya Polemik yang semakin berkembang di masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terkait kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kancah perpolitikan Pilkada serentak, Jebolan Bacabup Independen Bimbing dalam pandangannya menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan bilamana tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Bupati,

Sementara kenetralan ASN semakin amburadul, hal itu terlihat semrawutnya berbagai aturan dan kebijakan yang berjalan, bahkan hingga Kepala Desa terang-terangan masuk dan terjerumus memberikan dukungan pada Bacabup yang tinggal beberapa hari baru mau akan diadakan pendaftaran oleh KPU setempat.

Dijelaskan, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2024 yakni:

1. Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah;

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;

3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social;

5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah;

6. Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah;

7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol;

Baca juga:

8. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di rumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi; 

9. Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti sanksi disiplin ringan, disiplin berat, dan sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku yaitu penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan.

*Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksi bagi ASN hingga paling berat yaitu pemecatan*

Disinilah Bambang Laras Muji yang akrab dipanggil Bimbing mantan Bacabup Independen yang telah mengundurkan diri berpandangan, tampaknya kenetralan pegawai ASN di Bojonegoro notabenenya tidak netral, sehingga perlu dipertanyakan. Katanya.

Sehingga, kepada media ini, Bimbing yang juga sebagai Ketua LSM Mliwis Putih berpendapat, tentu sudah seharusnya Pemerintah kabupaten dalam hal ini PJ Bupati Bojonegoro bisa cepat-cepat menghimbau kepada jajarannya, terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut serta ‘berpolitik praktis’ dalam perhelatan pemilihan kepala daerah nanti. Terangnya.

Bimbingpun meminta PJ Bupati Bojonegoro agar segera mengeluarkan surat edaran secara tertulis sebagai peringatan dan sesungguhnya ASN tidak boleh ikut-ikutan berpolitik praktis. Apabila ketahuan terlibat, maka sanksi tegas menantinya. Ucapnya pada awak media ini.

Dirinya berharap ASN harus bisa bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan pilkada serentak. Meskipun aturan dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam berpolitik, bukan berarti ASN itu buta dengan politik. Pungkasnya. (King)

Editorial: Pimpred rajawali (Solikin.gy)

Share :