Home Daerah

Isu Tak Sedap Menyeret Oknum Kades di Bojonegoro: Klarifikasi Diminta, Pesan Tak Dijawab

by Media Rajawali - 23 Juni 2025, 21:12 WIB

Tambakrejo, Bojonegoro — Suasana masyarakat di salah satu desa wilayah Kecamatan Tambakrejo tengah diguncang isu tak sedap yang menyeret nama oknum kepala desa di wilayah kecamatan Tambakrejo. Figur publik tersebut dikabarkan menjalin kedekatan dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai Ladies Companion (LC), dan rumor yang beredar bahkan menyebut adanya kehamilan di luar ikatan pernikahan.

Informasi ini merebak melalui perbincangan warga di sejumlah titik nonformal, terutama di warung kopi yang terletak di kawasan tengah alas. Meski belum ada bukti sahih yang mendukung kabar tersebut, desas-desus ini telah menyebar secara masif dan memicu berbagai spekulasi.

Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan keberimbangan informasi, MediaRajawali.id telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui saluran komunikasi pribadi. Pesan telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban atau klarifikasi yang disampaikan.

"Konfirmasi sudah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Terpantau sudah dibaca, namun belum direspons,” tulis pernyataan redaksi dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Sikap tanpa jawaban dari oknum yang bersangkutan dianggap dapat memperpanjang spekulasi dan mengganggu persepsi publik terhadap integritas pemerintahan desa. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi dari pejabat publik sejatinya menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat pun menyerukan agar isu ini ditanggapi secara dewasa, proporsional, dan berdasarkan fakta. Mereka juga meminta agar semua pihak menahan diri dari bentuk opini sepihak sebelum ada kejelasan dari pihak terkait.

MediaRajawali.id menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi berdasarkan prinsip jurnalistik profesional dan tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

REDAKSI 

Share :