Bojonegoro, Jawa Timur – Sorotan terhadap proyek jalan rigid beton ruas Tegalkodo–Purwoasri, yang bernilai Rp8,46 miliar, semakin tajam setelah Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memberikan pernyataan terbaru. Kepala Inspektorat, Teguh Prihandono, Ak., menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil audit konstruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait polemik yang mencuat akibat kerusakan pada proyek tersebut.
"BPK sudah satu bulan berada di Bojonegoro untuk audit konstruksi. Hari Selasa lalu baru pulang. Kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemungkinan selesai sekitar 10 Januari. Tindak lanjut tergantung pada temuan BPK. Mereka juga akan masuk kembali untuk proyek-proyek yang belum selesai," ungkap Teguh saat dikonfirmasi awak media ini.
Pernyataan tersebut memperkuat bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan indikasi pelanggaran teknis atau administrasi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Nasional. Sorotan kini tak hanya tertuju pada kontraktor, tetapi juga pada pengawasan internal yang dilakukan selama pelaksanaan proyek.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, yang sebelumnya berjanji akan melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek melalui timnya, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait hasil pengecekan tersebut. Dalam berita sesi kedua, Retno menyatakan akan memastikan kondisi proyek diperiksa sebagai langkah awal tindak lanjut. Namun, hingga berita ini ditulis, respons resmi dari Kadis PU PR masih belum diterima oleh awak media.
Kerusakan yang terjadi hanya dalam hitungan waktu setelah proyek mendekati tahap penyelesaian, ditambah langkah penutupan kerusakan menggunakan material batu putih, mengindikasikan adanya kekurangan serius dalam proses pelaksanaan proyek. Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, seorang pakar konstruksi dari Universitas Darul Ulum Jombang, kembali memberikan pandangannya.
“Kerusakan yang terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu di lapangan. Apabila LHP BPK nanti mengungkap pelanggaran, maka pemerintah daerah wajib memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait. Infrastruktur publik harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan anggaran negara,” ujarnya tegas.
Dengan audit konstruksi yang dilakukan BPK dan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap proyek-proyek lain yang belum selesai, masyarakat Bojonegoro berharap agar hasil LHP BPK dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan ini. Transparansi dalam pengelolaan proyek serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur di daerah.
Proyek jalan rigid beton ini menjadi cermin dari tanggung jawab dan integritas pemerintah daerah serta kontraktor. Sorotan tajam publik kini berada pada tindak lanjut dari Inspektorat, Kadis PU PR, dan hasil audit BPK. Apakah keadilan dan kualitas akan ditegakkan, atau justru semakin banyak persoalan yang terungkap? Red