Home Daerah

Inspektorat Bojonegoro Resmikan Whistle Blowing System untuk ASN: Perlindungan Kerahasiaan Pelapor Dijamin

by Media Rajawali - 04 Januari 2025, 23:37 WIB

Bojonegoro – Sebuah terobosan dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dicanangkan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Melalui penerapan sistem pengaduan internal khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal dengan Whistle Blowing System (WBS), pemerintah memberikan wadah resmi bagi pegawai untuk melaporkan indikasi penyimpangan di lingkungan birokrasi.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat melalui Irban Pencegahan Tipikor, Rahmat Junaidi, WBS dirancang sebagai instrumen yang menjamin perlindungan total terhadap identitas pelapor. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System.

“Whistle Blowing System ini merupakan upaya nyata Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem ini memberikan ruang aman bagi ASN untuk melaporkan pelanggaran, mulai dari indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme hingga tindakan melawan disiplin pegawai. Semua laporan akan diverifikasi dengan ketat, dan kerahasiaan pelapor menjadi prioritas utama,” ujar Rahmat pada Kamis (2/1/2024).

Baca juga:

Bagi ASN yang hendak menyampaikan laporan, terdapat dua mekanisme yang disediakan. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Inspektorat Bojonegoro yang beralamat di Jalan Trunojoyo 12A. Alternatif lain, laporan dapat dikirimkan melalui email resmi Inspektorat di wbsbojonegoro@bojonegoro.kab.go.id.

Peluncuran WBS ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Inspektorat juga menekankan pentingnya pelaporan yang berlandaskan fakta, sehingga setiap aduan yang diterima dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Bojonegoro untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Dengan WBS, pemerintah berharap mampu mengikis praktik-praktik menyimpang yang menghambat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sarana WBS ini menunjukkan keberanian Pemkab Bojonegoro dalam menyelaraskan praktik birokrasi dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme. Sebuah langkah maju yang layak diapresiasi.

REDAKSI

Share :