Home Hukum

Insiden Pengeroyokan di Takalar: Desakan LSM untuk Tegakkan Supremasi Hukum

by Media Rajawali - 19 November 2024, 09:25 WIB

Takalar, Sulawesi Selatan – Dugaan tindak kekerasan oleh oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Bripda NS, terhadap seorang pemuda berinisial ABP, menjadi isu hangat yang menyita perhatian publik. Insiden yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) di Dusun Bila-Bilanya, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar ini dilaporkan telah mengakibatkan korban mengalami luka memar serius pada bagian wajahnya.

Laporan resmi mengenai peristiwa ini telah diajukan ke Polres Takalar pada Rabu (16/11/2024). Selain itu, kuasa hukum korban juga melayangkan laporan ke Provos Satuan Brimob Polda Sulsel, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku. Mendukung upaya ini, LSM Garuda Hitam dan PPRC Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam turut mengawal proses hukum dan menyerukan agar penyelidikan dilakukan tanpa diskriminasi.

Ketua LSM Garuda Hitam, Mustafa Al-Aidid, yang akrab disapa Kang Mus, menyoroti bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda NS tidak hanya mencederai norma hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Berdasarkan kronologi, Bripda NS diduga menghantam wajah korban dengan bogem mentah pada bagian pelipis dan menendang dada kirinya di depan rumah korban. Tindakan ini tidak dilakukan sendirian, sehingga mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Selain itu, tindakan ini juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita rasa sakit atau luka fisik.

“Kejadian ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menyatakan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegas Kang Mus.

Baca juga:

Ia melanjutkan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum aparat ini bertentangan dengan semangat negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

LSM Garuda Hitam menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tegas untuk membuktikan bahwa hukum tidak memihak, bahkan ketika pelaku adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Kang Mus menambahkan, supremasi hukum hanya dapat ditegakkan jika seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat kepolisian, diperlakukan setara di depan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

“Masyarakat tidak boleh kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, penyelidikan atas kasus ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada perlindungan terhadap oknum aparat yang terbukti bersalah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Satuan Brimob Polda Sulsel maupun Polres Takalar terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat Takalar, khususnya keluarga korban, berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan hasil penyelidikan dapat membawa keadilan bagi korban.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya reformasi dalam institusi penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap aparat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap memercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan adil.

Redaksi

Share :