Home Nasional

Hilangnya Armada Tangki PT. Sean Bumi Indo di Polsek Ngasem, LSM FAAM Siap Bertindak Tegas

by Media Rajawali - 20 Desember 2024, 07:55 WIB

SURABAYA – Armada tangki berlogo PT. Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY yang sebelumnya diamankan di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, dilaporkan hilang pada 17 Desember 2024. Insiden ini menuai perhatian luas, khususnya dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), yang mempertanyakan integritas dan kinerja aparat penegak hukum.

Ketua Harian Pusat LSM FAAM, Zainuddin, S.Pd.I, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur melalui surat resmi bernomor 074/LP/DPP.LSM/FAAM/XII/2024 pada 14 Desember 2024. "Hilangnya barang bukti berupa mobil tangki ini menjadi indikasi serius adanya praktik mafia BBM subsidi, khususnya jenis Bio Solar B30. Kami menduga kuat bahwa armada tersebut merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi di Kabupaten Kediri," tegas Zainuddin, Kamis (19/12/2024).

Dalam laporannya, LSM FAAM meminta Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan jaringan mafia solar subsidi yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab. Zainuddin menambahkan, armada tangki tersebut sebelumnya diamankan pada 1 Desember 2024 oleh Polres Kediri sebagai bukti tindak pidana. Namun, kabar bahwa kendaraan tersebut kini raib dari lokasi Polsek Ngasem sangat disayangkan.

Baca juga:

"Langkah cepat Polres Kediri pada saat penangkapan patut diapresiasi. Tetapi jika benar ada upaya pembiaran atau bahkan pelepasan barang bukti oleh oknum aparat, ini adalah pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik," lanjutnya.

Menurut Zainuddin, pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan pembiaran terbukti. "Kami akan bersuara lantang dan mengambil langkah tegas. Kami siap menjadikan isu ini sebagai perhatian nasional, bahkan melibatkan Mabes Polri, DPR RI, hingga Presiden H. Prabowo Subianto agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Kehilangan barang bukti dalam kasus seperti ini, menurut LSM FAAM, bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga berpotensi menutupi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan distribusi BBM bersubsidi. LSM FAAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.

REDAKSI

Share :