Lamongan – Harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat para petani mengeluh karena semakin sulit mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Sejumlah petani mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya dijual seharga Rp 112.500 per sak (kemasan 50 kilogram), kini dijual dengan harga mencapai Rp 260.000 hingga Rp 270.000 per sak. Tidak hanya urea, pupuk jenis NPK phonska juga mengalami kenaikan harga yang signifikan, meskipun pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp 2.300 per kilogram.
“Kami sangat terbebani dengan harga pupuk yang tinggi seperti ini. Padahal, pupuk adalah kebutuhan dasar untuk menunjang produksi tanaman. Selain itu, stoknya sering kali telat bahkan langka,” ujar salah seorang petani di Desa Lawak yang enggan disebutkan namanya.
Para petani di Kecamatan Ngimbang menuding Ketua Kelompok Tani Argo Mulyo, Yusuf Adi Priambodo, sebagai pihak yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi. Menurut laporan, pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai aturan justru dijual dengan harga yang jauh melampaui ketentuan HET.
“Ketua Kelompok Tani menjual pupuk urea kepada kami dengan harga Rp 260.000 hingga Rp 270.000 per sak. Bahkan, ada informasi bahwa pupuk bersubsidi ini juga dijual keluar wilayah,” tambah seorang petani.
Selain itu, beberapa petani menyebutkan bahwa pupuk yang menjadi jatah kelompok tani mereka ditimbun di rumah salah seorang warga Dusun Kalongan, RT 4, bernama Rokim. Diduga, pupuk tersebut kemudian dijual ke luar wilayah kerja menggunakan mobil dan kendaraan roda tiga (Tossa). Salah satu pengiriman tersebut disebutkan terjadi pada bulan November 2024, ke rumah seorang warga Dusun Tlogo, Desa Pataan, Kecamatan Sambeng.
Selain persoalan harga, kelangkaan pupuk bersubsidi juga menjadi masalah serius. Stok yang tidak menentu membuat petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk tepat waktu. Padahal, pupuk seperti urea dan NPK phonska sangat penting untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi di wilayah tersebut.
Baca juga:
“Kadang pupuk ada, kadang tidak. Kalau pun ada, harganya mahal sekali. Bagaimana kami bisa mendapatkan hasil panen yang maksimal kalau begini?” keluh petani lainnya.
Menanggapi persoalan ini, kios resmi penyalur pupuk bersubsidi, Moro Seneng, yang dikelola oleh Hawin, disebutkan tengah melakukan pengecekan terkait distribusi pupuk bersubsidi ke Kelompok Tani Argo Mulyo. Para petani juga mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan distributor, untuk segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Permasalahan ini juga menjadi perhatian media sebagai kontrol sosial atas kebijakan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, penyalur atau pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan.
Para petani berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengatasi permasalahan harga dan distribusi pupuk bersubsidi. “Kami hanya ingin harga pupuk kembali normal dan distribusinya lancar, agar hasil panen kami bisa maksimal,” harapan salah seorang petani.
Masalah ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
Redaksi