- Sumber : Solikin GY
Blora, Jawa Tengah — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebuah gudang tanpa identitas usaha yang berada di jalur strategis Jalan Raya Purwodadi–Blora, tepatnya di wilayah Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi “Minyak Cong”, istilah yang kerap digunakan untuk menyebut minyak olahan tradisional asal Palembang.
Informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung dalam skala besar. Bangunan gudang yang tampak tertutup dari aktivitas umum itu diduga memiliki sejumlah tangki penyimpanan berkapasitas besar yang mampu menampung ratusan ton BBM.
Warga sekitar menyebut, minyak tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan sebelum kemudian disalurkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki disebut berlangsung rutin, terutama pada malam hari.
Sejumlah indikasi pelanggaran turut mengemuka dari hasil pantauan di lokasi. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa papan identitas perusahaan maupun dokumen izin resmi terkait penyimpanan BBM dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Selain itu, sistem penyimpanan yang digunakan dinilai belum memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam regulasi migas dan pengelolaan lingkungan hidup. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena potensi risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
Sumber investigasi juga menyebutkan bahwa operasional gudang diduga berkaitan dengan dua sosok berinisial YSP dan ED. Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun kepemilikan usaha tersebut.
Ketika tim investigasi mendatangi lokasi, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Antok mengaku hanya bertugas sebagai mandor gudang. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan lebih jauh terkait aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Baca juga:
Antok kemudian menghubungkan tim dengan seseorang bernama Edy yang disebut sebagai pihak pemilik atau penanggung jawab gudang.
Dalam keterangannya melalui sambungan komunikasi, Edy membantah bahwa usaha yang dijalankan berkaitan dengan Pertamina maupun perusahaan distribusi BBM resmi lainnya. Ia menyebut usaha tersebut merupakan bagian dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang refinery atau pengolahan minyak independen.
Kami ini perusahaan swasta dari Palembang. Tidak ada kaitannya dengan Pertamina maupun AKR. Ini refinery swasta yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyebut nama perusahaan PT Adicipta Jaya Sinergi sebagai pihak yang disebut bergerak dalam industri pengolahan minyak swasta. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, termasuk legalitas usaha maupun purchase order distribusi minyak, Edy menolak dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari internal bisnis perusahaan.
Apabila terbukti melakukan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktik penimbunan BBM ilegal juga dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan distribusi energi, tetapi turut membahayakan keselamatan masyarakat akibat tingginya risiko ledakan dan kebakaran dari penyimpanan bahan mudah terbakar tanpa standar keamanan memadai.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung dan terus menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut.
Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun perpindahan aktivitas ke lokasi lain apabila dugaan pelanggaran benar terjadi.