Home Nasional

GMBI Wilter Jatim Tegas: Tambang Ilegal Harus Dihentikan!

by Media Rajawali - 10 Februari 2025, 00:39 WIB

Surabaya – Maraknya pertambangan ilegal di Jawa Timur semakin meresahkan. Kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur, hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Menyikapi kondisi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur menegaskan akan mengambil langkah tegas.

Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius, termasuk eksploitasi kawasan hutan Perhutani yang seharusnya dilindungi. Untuk itu, GMBI telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur dan meneruskannya kepada seluruh Kapolres serta Kapolresta di wilayah setempat guna menyoroti persoalan ini.

"Kami tidak akan tinggal diam. Aktivitas pertambangan ilegal ini harus segera ditertibkan karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sugeng SP.

GMBI menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) harus dihentikan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan sanksi berat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menetapkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang keras aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan dapat dikenakan sanksi hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Dengan dasar hukum yang kuat, GMBI mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk tidak ragu dalam menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang terlibat dalam praktik pembiaran.

Selain mendorong penegakan hukum, GMBI juga menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab.

"Pertambangan memang menjadi sektor strategis bagi ekonomi, namun tidak boleh dilakukan secara serampangan. Jangan sampai masyarakat kecil hanya menerima dampak buruknya, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak," tambah Sugeng SP.

GMBI memastikan akan terus mengawal jalannya regulasi dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan tambang ilegal agar kerusakan yang lebih besar bisa dicegah.

Dengan sikap tegas ini, GMBI mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus berlandaskan hukum, etika, dan tanggung jawab sosial demi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.

REDAKSI 

Share :