Home Daerah

Gerakan Jariyah Kehidupan, Pemkab Bojonegoro Dorong ASN Lindungi Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

by Media Rajawali - 10 September 2026, 20:35 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya tersebut melalui Gerakan Jariyah Kehidupan, yakni gerakan mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan itu disampaikan Nurul saat memimpin apel rutin di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak semestinya hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal dan menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.

Pekerja rentan juga perlu mendapatkan perlindungan. Masyarakat bisa mendaftarkan asisten rumah tangga, tukang, maupun pekerja lainnya,” ujar Nurul.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial kepada sejumlah ahli waris peserta.

Ahli waris Ahmad Jupri menerima manfaat sebesar Rp267 juta. Sementara ahli waris Dariyono, seorang petani asal Kecamatan Kapas, memperoleh manfaat senilai Rp160 juta. Adapun ahli waris Mulyo Pramujiarto, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), menerima manfaat sebesar Rp42 juta.

Penyerahan tersebut menjadi gambaran konkret bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan ekonomi bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kematian atau kecelakaan kerja.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan sejak November 2023. Hingga kini, sekitar 58.000 pekerja telah didaftarkan sebagai peserta dengan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkab Bojonegoro.

Nurul menjelaskan, manfaat yang diterima keluarga peserta meninggal dunia antara lain santunan kematian sebesar Rp42 juta, sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan hingga jenjang perguruan tinggi.

Pemkab tidak memberikan sanduk (santunan duka), tetapi memberikan jaminan kematian terhadap pekerja rentan,” katanya.

Baca juga:

Menurut Nurul, skema tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga tidak hanya menghadapi kehilangan secara emosional, tetapi juga berpotensi kehilangan sumber pendapatan. Karena itu, jaminan sosial diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Ketika mereka meninggal, bisa mendapatkan biaya kematian sebesar Rp42 juta. Bila anaknya ada dua orang, mendapatkan beasiswa mulai SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,” jelasnya.

Pemkab Bojonegoro juga mendorong keterlibatan masyarakat secara langsung dalam memperluas kepesertaan. Para ASN diminta tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi turut menjadi bagian dari gerakan dengan mendaftarkan pekerja yang berada di lingkungan masing-masing.

Menurut Nurul, nilai iuran yang relatif kecil sebanding dengan manfaat perlindungan yang dapat diterima pekerja dan keluarganya ketika risiko kecelakaan kerja atau kematian terjadi.

Terlebih, selama periode September hingga Desember 2026, masyarakat yang mendaftarkan pekerja melalui program tersebut memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen. Dari iuran normal Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Ini bisa menjadi jariyah kehidupan. Kita memberikan perlindungan kepada orang lain dan keluarganya. Manfaatnya luar biasa,” tutur Nurul.

Gerakan tersebut sekaligus menempatkan perlindungan sosial sebagai bentuk kepedulian bersama. Pemerintah tidak menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, tetapi masyarakat, termasuk ASN, dapat mengambil peran melalui langkah sederhana dengan memastikan pekerja di sekitar mereka memiliki jaminan sosial.

Upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro tidak berhenti pada pekerja informal. Pemkab juga menyiapkan perluasan cakupan perlindungan bagi kiai dan ulama di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Perlindungan tersebut akan menyasar para kiai dan ulama, termasuk yang berada di tingkat kecamatan hingga desa. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Dengan cakupan kepesertaan yang semakin luas, Pemkab Bojonegoro menargetkan perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya hadir ketika musibah terjadi, tetapi sudah tersedia sebelum risiko menimpa pekerja dan keluarganya.

Melalui Gerakan Jariyah Kehidupan, kepedulian tersebut diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama: melindungi pekerja hari ini sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga yang mereka tinggalkan ketika risiko tidak dapat dihindari.

Share :