Home Nasional

Gang Sawo Menilo Dihambat Timbunan Batu: Janji Pemerataan Tak Kunjung Terpenuhi, Akses Warga Terusik

by Media Rajawali - 25 Juni 2025, 00:04 WIB

TUBAN — Mediarajawali.id' Ketika ruang publik diharapkan menjadi akses kehidupan yang lancar, sebuah realita berbeda terjadi di Gang Sawo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Tumpukan material pedel (batu kapur) yang berada di tengah badan jalan telah lebih dari sepekan dibiarkan begitu saja. Hingga Selasa (24/6/2025), gundukan tersebut tetap tak tersentuh pemerataan, membatasi laju kendaraan dan mengganggu aktivitas harian warga.

Jalan tersebut, berdasarkan keterangan Kepala Desa Menilo, Mustajab, berstatus sebagai jalan kabupaten dan bukan berada di bawah kewenangan langsung pemerintah desa. Namun, melihat kondisi jalan yang telah mengalami keausan, Kades mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Soko dan menerima bantuan material dari pihak ketiga untuk menanggulangi kerusakan tersebut.

Dalam konfirmasi awal yang diterima redaksi MediaRajawali.id pada Selasa pekan lalu, Mustajab menyampaikan bahwa urukan tersebut akan segera diratakan dan digelar. Akan tetapi, alasan teknis seperti keterbatasan tenaga salah satunya menghadiri acara keluarga, lainnya tengah panen jagung disebut menjadi penghambat. Ia bahkan menjanjikan pengerjaan maksimal pada Minggu, 22 Juni 2025.

Sayangnya, janji itu tinggal janji. Dua hari setelah batas waktu yang dijanjikan, tidak terlihat tanda-tanda kegiatan di lokasi. Warga hanya disuguhi pemandangan yang sama: tumpukan batu yang menyempitkan jalan, tanpa kejelasan, tanpa tindak lanjut.

“Kalau memang niat membantu warga, seharusnya dituntaskan. Jangan hanya diuruk lalu ditinggal seperti itu,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Baca juga:

Ketidakterlibatan aktif pemerintah daerah hingga saat ini turut menyisakan tanya. Apalagi jalan tersebut tergolong jalan publik yang vital bagi akses sosial, pertanian, dan distribusi logistik masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 menyatakan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib menjamin fungsi pelayanan jalan agar aman dan lancar. Sedangkan Pasal 63 ayat (1) menegaskan:

"Pemanfaatan ruang manfaat jalan hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari penyelenggara jalan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas."

Dalam kasus Gang Sawo, tindakan sepihak tanpa eksekusi tuntas justru menghasilkan ketidaknyamanan baru. Mobil pribadi maupun kendaraan angkut hasil pertanian kini kesulitan melintas, sementara pengguna roda dua harus ekstra hati-hati agar tidak terpeleset oleh gundukan tak rata itu, terutama saat malam tanpa penerangan.

Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diharapkan segera turun tangan. Pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di jalan kabupaten harus diperkuat agar tidak menimbulkan preseden buruk dan keresahan warga di kemudian hari.

Sebab, jalan bukan hanya sarana fisik ia adalah jalur penghubung harapan, ekonomi, dan keseharian masyarakat. Ketika jalur itu terganggu dan janji tinggal retorika, maka publik punya hak untuk menuntut lebih dari sekadar niat baik: mereka menuntut penyelesaian.

REDAKSI 

Share :