- SUMBER : PJI
BOJONEGORO — Aktivitas penggalian dan pengangkutan material yang diduga merupakan kegiatan galian C di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang sebelumnya sempat berhenti setelah didatangi petugas Satpol PP itu dilaporkan kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026).
Aktivitas tersebut berada di sekitar jalan poros desa menuju Desa Tlogohaji. Sejumlah dump truck disebut kembali keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil penggalian.
Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, sehari sebelumnya petugas Satpol PP Kecamatan Sumberrejo telah mendatangi lokasi setelah muncul laporan mengenai kegiatan penggalian yang disebut berkedok pemerataan lahan pertanian.
Warga kini tidak hanya mempertanyakan keberadaan aktivitas penggalian, tetapi juga meminta pemerintah memastikan dasar hukum, perizinan, status lahan, penggunaan alat berat, asal material, hingga dampaknya terhadap infrastruktur dan lingkungan.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi terkait aktivitas tersebut.
Menurut Aeny, koordinasi dilakukan bersama Forkopimcam Sumberrejo. Pada Kamis (20/8/2026), anggota Satpol PP Kecamatan Sumberrejo juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Sumberrejo. Kemarin, Kamis tanggal 20, anggota Satpol PP Kecamatan juga sudah mendatangi lokasi galian,” kata Laela Nor Aeny, Jumat (21/8/2026).
Namun, aktivitas kembali terlihat pada Jumat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan apabila kegiatan serupa kembali berjalan tidak lama setelah petugas melakukan pengecekan.
Narto, warga setempat, mengatakan aktivitas tersebut sebelumnya sempat berhenti setelah kedatangan petugas. Setelah didatangi Satpol PP sempat berhenti, namun Kamis pagi ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 dump truck di lokasi,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah kondisi jalan penghubung Desa Balongcabe–Tlogohaji. Mobilitas kendaraan berat pengangkut material dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, termasuk mobilitas ekonomi dan pengangkutan hasil pertanian.
Warga menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai aktivitas penggalian di satu titik. Apabila kendaraan berat secara terus-menerus menggunakan infrastruktur publik, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk kerusakan jalan, meningkatnya biaya pemeliharaan, hingga terganggunya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat kewajiban tertentu dari pengelola berkaitan dengan dampak penggunaan jalan.
Di tengah perdebatan mengenai aktivitas tersebut, warga juga mempertanyakan istilah “pemerataan lahan pertanian” yang disebut menjadi dasar kegiatan.
Secara hukum, penamaan sebuah kegiatan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan status hukumnya. Pemerintah perlu melihat kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah sebatas meratakan kontur lahan untuk kepentingan pemanfaatan tanah atau terdapat aktivitas penggalian, pengambilan, pemindahan, dan pengangkutan material dalam skala tertentu.
Jika kegiatan tersebut pada faktanya masuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan/atau batuan, maka pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Baca juga:
Kerangka hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dengan demikian, status kegiatan di Ngampal perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang dimiliki pengelola, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan kegiatan sebagai pemerataan lahan.
Selain aspek pertambangan, pemerintah perlu memastikan pemenuhan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kerangka hukum lingkungan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kegiatan yang berlangsung memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik, skala, lokasi, dan potensi dampaknya.
Pemerintah juga perlu melihat kemungkinan dampak terhadap kontur tanah, drainase, lahan pertanian, debu, lalu lintas kendaraan berat, serta kondisi jalan yang digunakan untuk mengangkut material.
Di tengah kembali munculnya aktivitas tersebut, warga berharap Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turun langsung melihat kondisi di lapangan.
Inspeksi mendadak dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi lokasi, aktivitas alat berat, jumlah kendaraan pengangkut, material yang dipindahkan, serta kondisi jalan yang menjadi akses kendaraan.
Warga berharap sidak tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif dan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika seluruh dokumen dan kegiatan dinyatakan sesuai ketentuan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, tujuan penggalian, maupun tanggapan atas kekhawatiran warga mengenai kerusakan jalan dan dampak lingkungan.
Konfirmasi dari pihak pengelola tetap diperlukan untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang sekaligus menjelaskan dasar dan tujuan kegiatan tersebut.
Bagi masyarakat Ngampal, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang ada atau tidaknya dump truck yang keluar-masuk lokasi. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum dan kepastian tanggung jawab.
Apakah kegiatan tersebut benar merupakan pemerataan lahan pertanian, atau telah berkembang menjadi kegiatan pengambilan dan pengangkutan material yang tunduk pada rezim perizinan pertambangan? Apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi? Dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak terhadap infrastruktur apabila kerusakan jalan terbukti berkaitan dengan aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pemerintah dan instansi berwenang melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat berharap aktivitas yang sempat berhenti tersebut tidak kembali menjadi persoalan berulang tanpa kepastian penyelesaian.