Lamongan — Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, kini Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui kanal resmi LaporPakYes memberikan tanggapan awal.
Melalui balasan WhatsApp yang diterima redaksi MediaRajawali.id pada Senin pagi (2/6/2025), pihak admin pelayanan LaporPakYes menyampaikan:
“Selamat pagi bapak/ibu, terima kasih sudah menghubungi nomor pelayanan Lapor Pak Yes. Laporan Anda akan kami sampaikan ke dinas terkait terlebih dahulu, nggih.
Meski bernada normatif, pernyataan ini menjadi sinyal awal bahwa Pemkab Lamongan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat atas potensi pelanggaran prosedur dalam program strategis nasional yang dikelola di tingkat desa.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, biaya PTSL di Desa Lamongrejo disebut mencapai Rp 700.000 per bidang tanah, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Ketidaksesuaian biaya ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Lebih memprihatinkan lagi, baik Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, maupun Camat Ngimbang, Bambang Purnomo, AP., MM, tidak memberikan respons terhadap konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh media.
“Ketiadaan tanggapan dari pejabat lokal atas pertanyaan media adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik,” ungkap Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, pakar hukum dari Universitas Darul Ulum Jombang.
Baca juga:
Dengan adanya tanggapan awal dari LaporPakYes, masyarakat kini mendapat kejelasan bahwa jalur pelaporan publik memang aktif dan tersedia. Kanal ini berfungsi sebagai jembatan antara warga dan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Namun demikian, publik berharap agar langkah Pemkab Lamongan tidak berhenti pada distribusi laporan, melainkan disertai tindak lanjut nyata, seperti audit oleh Inspektorat, klarifikasi terbuka dari pihak desa, dan penindakan jika terbukti terdapat pelanggaran hukum.
“Ini bukan semata-mata soal besaran biaya, melainkan soal komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas program nasional,” kata Zamzami.
Pemerintah Kabupaten Lamongan sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat, termasuk Bupati. Untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan, warga diharapkan hanya menggunakan saluran resmi berikut:
Website: laporpakyes.lamongankab.go.id
Instagram / Telegram / Facebook: @laporlamongan
Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari modus penipuan sekaligus memperkuat sistem pengawasan partisipatif.
MediaRajawali.id akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan PTSL di Desa Lamongrejo dan berkomitmen menjaga ruang publik tetap bersih dari praktik pungutan yang tidak berdasar hukum.
REDAKSI