- Sumber : Sardiono skn
BOJONEGORO — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang perangkat Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut diajukan oleh dua warga setempat, Sardiono dan Sugianto, melalui Surat Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026 yang ditujukan kepada Polres Bojonegoro. Dalam laporan itu, keduanya menyebut Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan berinisial S sebagai pihak terlapor.
Dugaan pelanggaran ini bermula saat warga menemukan kejanggalan pada dokumen pencairan Dana Desa tertanggal 31 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, diduga terdapat tanda tangan sejumlah pejabat desa yang dipalsukan.
Baca juga:
Beberapa pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan antara lain Kepala Desa, Bendahara Desa, serta Pelaksana Kegiatan. Kejanggalan tersebut diketahui setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen resmi lain yang memuat tanda tangan asli.
Pelapor menduga, pemalsuan itu dilakukan untuk memperlancar proses pencairan dana melalui sistem perbankan berbasis Cash Management System (CMS), yakni sistem transaksi keuangan desa yang dilakukan secara elektronik melalui bank. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan dokumen pencairan dana yang dianggap bermasalah beserta dokumen pembanding. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan disertai tanda terima resmi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Bojonegoro belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Perkara ini diharapkan dapat ditangani secara cermat, objektif, dan transparan, tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memperkuat penerapan prinsip good governance dalam tata kelola keuangan desa.