Home Daerah

Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tambang Clay Tuban, Ceceran Tanah Ancam Nyawa Pengendara, Satlantas Polres Tuban Didesak Bertindak

by Media Rajawali - 29 Juli 2026, 15:14 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

TUBAN – Aktivitas pertambangan tanah clay yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban kini tidak lagi sekadar memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha. Di balik lalu lalang armada pengangkut material, tersimpan persoalan yang dinilai jauh lebih serius, yakni ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Maksum dan berlangsung di sedikitnya tiga lokasi, yakni kawasan TPA Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Desa Canguk, Kecamatan Bancar, serta Desa Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Material tanah clay hasil pengerukan selanjutnya diproses melalui fasilitas pencucian sebelum diangkut menggunakan puluhan dump truck menuju kawasan industri di Gresik, Surabaya hingga Jawa Tengah.

Yang menjadi sorotan bukan semata dugaan tidak adanya izin usaha pertambangan. Aktivitas distribusi material diduga dilakukan menggunakan kendaraan bermuatan berat yang kerap melampaui kapasitas angkut. Kondisi tersebut mengakibatkan tanah dan lumpur berceceran di sepanjang ruas jalan yang dilalui armada tambang.

Saat hujan turun, ceceran tanah berubah menjadi lumpur licin yang menutupi permukaan aspal sehingga meningkatkan risiko kendaraan tergelincir. Sebaliknya pada musim kemarau, material yang mengering berubah menjadi debu pekat yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Ironisnya, ruas jalan tersebut merupakan jalur yang setiap hari digunakan warga, termasuk para pelajar yang berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor maupun sepeda. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa kelalaian dalam pengelolaan aktivitas angkutan tambang dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang sewaktu-waktu merenggut korban jiwa.

Baca juga:

Masyarakat menilai keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis. Pengusaha yang memanfaatkan fasilitas jalan umum semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan material angkut tidak tercecer dan kendaraan memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan keselamatan lalu lintas, aktivitas tersebut juga dibayangi dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat seperti ekskavator dan loader. Informasi yang berkembang menyebut pasokan BBM diduga berasal dari sejumlah SPBU di jalur Pantura Tuban–Rembang. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai distribusi barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Berbagai dugaan tersebut membutuhkan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas, perlindungan lingkungan hidup, serta distribusi BBM bersubsidi.

Dalam konteks keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi terhadap armada pengangkut material tambang. Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, kondisi teknis armada, kelengkapan administrasi, hingga dampak ceceran material di badan jalan dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih besar.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran berupa kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, material yang dibiarkan berjatuhan di jalan, maupun pelanggaran ketentuan lalu lintas lainnya, aparat diharapkan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut mengelola aktivitas pertambangan sebelumnya pernah membantah keterlibatan dalam usaha tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Di atas seluruh polemik mengenai legalitas tambang, terdapat satu kepentingan yang tidak dapat ditawar, yakni keselamatan masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas publik yang harus dijaga agar tetap aman bagi seluruh pengguna, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintas. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :