Blora, 26 Juni 2025 — Sebuah aktivitas penggalian tanah berskala besar di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan publik. Aktivitas yang secara kasat mata menyerupai kegiatan pertambangan itu diduga berlangsung tanpa izin resmi. Di tengah keraguan publik dan keheningan aparat desa, pihak kepolisian akhirnya angkat suara.
Pemberitaan MediaRajawali.id yang memotret aktivitas di lapangan memperlihatkan adanya pengerukan tanah menggunakan alat berat, disusul proses pengangkutan dengan truk engkel. Material hasil kerukan kemudian dikumpulkan di bagian atas lokasi, dan dimuat secara manual saat ada pembeli. Prosedur ini diyakini tidak sekadar penataan lahan biasa, melainkan memiliki pola kerja yang identik dengan aktivitas pertambangan komersial.
“Nek ngeruki tetep alat berat. Dilangsir trek engkel, diklumpukno ning nduwur. Nek ono sing tuku, muat e manual,” terang salah satu narasumber di lokasi.
Menanggapi laporan investigatif yang disampaikan oleh MediaRajawali.id, Kepolisian Resor (Polres) Blora menunjukkan respons yang sigap dan proaktif. Pada Selasa malam, 24 Juni 2025 pukul 19.01 WIB, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas melalui pesan singkat: "Siap Mas. Suwun infonya. Akan kami tindak lanjuti.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Polres Blora dalam menindaklanjuti informasi awal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana di sektor pertambangan.
Tak berselang lama, Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, juga menyampaikan sikap serupa di waktu yang sama: "Kami tindaklanjuti Pak,” tulisnya secara lugas.
Sikap cepat dari jajaran pimpinan Polres Blora ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan menjadi harapan akan adanya penegakan hukum yang objektif dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun pihak yang terlibat.
Baca juga:
Menanggapi konfirmasi wartawan sebelumnya, Kepala Desa Menden sempat mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukanlah tambang, melainkan hanya “penataan lahan hasil Musyawarah Desa (Musdes)”. Namun, kontras antara klaim tersebut dengan bukti-bukti visual di lapangan termasuk penggunaan ekskavator dan pola distribusi material menguatkan indikasi adanya praktik pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
Mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, kegiatan pertambangan atau pengambilan tanah skala besar tanpa perizinan yang sah merupakan tindak pidana. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan: Mengatur bahwa reklamasi atau penataan lahan hanya boleh dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Pasal 35 Ayat (3) huruf a UU Minerba: Menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan pertambangan wajib didasarkan pada izin dari pemerintah pusat atau daerah. Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023: Menyebut bahwa setiap pengambilan sumber daya mineral yang tidak dilaporkan dan tidak membayar pajak daerah merupakan pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kasus ini menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Jika kegiatan ini terbukti dilakukan secara ilegal dan terlebih lagi jika melibatkan pejabat desa maka langkah tegas harus diambil.
Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks ini, keterlibatan aparat penegak hukum secara transparan dan profesional menjadi kunci utama.
MediaRajawali.id akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Sebab, di balik setiap kubik tanah yang dikeruk secara ilegal, tersimpan luka pada hukum dan alam yang tak boleh dibiarkan tanpa suara.
REDAKSI