Home Internasional

Dua Pelaku Pencurian Kabel Irigasi Sawah Ditangkap Polisi di Lampung Selatan

by Media Rajawali - 19 November 2024, 13:31 WIB

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel listrik jenis Twise sepanjang 600 meter di area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan saat patroli malam pada Minggu (17/11/2024), sebagai bagian dari operasi pencegahan kejahatan (C3) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian pada Sabtu malam (16/11/2024).

“Penangkapan dilakukan ketika petugas mencurigai dua orang yang membawa gulungan kabel yang dibungkus karung dengan sepeda motor. Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri kabel tersebut,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian berawal ketika kedua pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter yang digunakan untuk pengairan sawah milik warga. Mereka menggunakan alat tang untuk memutus kabel tersebut di area persawahan Desa Trimomukti. Kabel yang telah digulung dan dimasukkan ke dalam karung kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.

Ketika melaksanakan patroli rutin, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang membawa muatan besar dengan dua unit sepeda motor Honda Vario. Setelah dihentikan, petugas menemukan kabel di dalam karung. Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Kerugian dan Barang Bukti

Kepolisian berkoordinasi dengan Kepala Desa Trimomukti untuk memastikan identitas pemilik kabel. Setelah dilakukan konfirmasi, pemilik kabel, Putu Darsono, melaporkan kehilangan kabel tersebut dengan nilai kerugian sebesar Rp3.060.300.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi:

Baca juga:

1. Kabel listrik jenis Twise warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter.

2. Sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BE2502 OV.

3. Sepeda motor Honda Vario putih tanpa plat nomor.

Proses Hukum

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Candipuro dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. "Kami akan terus mengintensifkan patroli malam untuk memastikan keamanan masyarakat," tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Candipuro dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah pedesaan.

Penulis: Nazruddin

Editor: Redaksi

Share :