Home Nasional

Dua CV, Satu Pengendali, Modus Bendera Ganda di Balik Proyek Infrastruktur Tuban

by Media Rajawali - 29 Agustus 2025, 22:56 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban – Proyek drainase Desa Boto dan rehabilitasi sungai di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, menyingkap praktik lama dalam tender infrastruktur daerah: satu kontraktor menggunakan beberapa CV berbeda untuk menguasai proyek pemerintah.

Di Desa Boto, pembangunan saluran drainase dengan pagu Rp541 juta dimenangkan oleh CV. Aji Yasa dengan nilai kontrak Rp528,4 juta. Sementara di Kelurahan Karang, proyek rehabilitasi sungai senilai hampir Rp687 juta dimenangkan oleh CV. Ika Nirwana dengan penawaran Rp670,9 juta. Meski di atas kertas berbeda, kedua CV tersebut diduga kuat berada di bawah kendali pihak yang sama.

Indikasi ini memperlihatkan pola “bendera ganda” yang memungkinkan satu kontraktor menguasai lebih dari satu paket pekerjaan sekaligus. Dampaknya nyata: di Desa Boto, excavator bekerja tanpa landasan dan urukan pasir tidak sesuai standar; di Kelurahan Karang, proyek bahkan belum dimulai karena alasan material buis beton yang masih menunggu kiriman pabrikasi, material yang ironisnya diduga belum ber-SNI.

Baca juga:

Praktik “pinjam bendera” dengan banyak CV jelas bertentangan dengan regulasi.

  • Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menekankan persaingan sehat, transparansi, serta larangan penyimpangan dalam tender.
  • Peraturan LKPP No. 12/2021 melarang penyedia memberikan data tidak benar atau mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa izin.
  • Jika terbukti, sanksi bisa berupa daftar hitam (blacklist) hingga konsekuensi pidana bila praktik ini masuk kategori kecurangan atau korupsi.

Lebih tajam lagi, fakta yang terungkap sejauh ini baru menyentuh dua CV: Aji Yasa dan Ika Nirwana. Tidak tertutup kemungkinan masih ada badan usaha lain yang digunakan dengan modus serupa namun belum teridentifikasi. Celah inilah yang memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan menimbulkan keraguan publik atas akuntabilitas belanja daerah.

Dengan nilai proyek yang menembus miliaran rupiah, publik berhak menagih komitmen pemerintah daerah: apakah praktik “satu kontraktor banyak bendera” akan terus dibiarkan menjadi tradisi, atau dihentikan demi memastikan uang rakyat benar-benar melahirkan infrastruktur yang berkualitas dan berumur panjang?" Nauzubillah min dzalik

Share :