- Oleh : Budi Hartono
TUBAN – Polemik proyek pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Kabupaten Jojogan–Montong kian tajam setelah terungkap adanya dugaan pelanggaran spesifikasi teknis di lapangan. Pemasangan uditch dilakukan tanpa lantai kerja beton (lean concrete) dan pekerja dibiarkan tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen kontraktor terhadap mutu pekerjaan sekaligus keselamatan tenaga kerja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, ketika diklarifikasi pada Rabu (24/9/2025), menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan publik. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera dilakukan pengecekan lokasi dan tindak lanjut.
- “Terima kasih info dan atensinya. Kami teruskan ke PPK untuk dicek lokasi dan tindak lanjutnya,” ujarnya pada Kamis (25/9/2025).
Baca juga:
Namun, pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa tanggung jawab pengawasan di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Alih-alih menjawab dugaan pelanggaran spesifikasi, sorotan kini semakin mengarah pada kontraktor pelaksana yang dianggap lalai dan abai. Dengan nilai kontrak sebesar Rp975,3 juta, kontraktor seharusnya tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Minimnya potongan harga dalam tender, hanya 1,58 persen dari HPS senilai Rp991 juta, semakin menegaskan bahwa ruang efisiensi anggaran sangat tipis. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa kontraktor berupaya memangkas biaya justru di titik yang paling krusial: mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja.
Jika praktik pemasangan uditch tanpa lantai kerja beton terus dibiarkan, maka risiko kerusakan dini hingga kegagalan konstruksi hanya tinggal menunggu waktu. Dampaknya tidak hanya kerugian material, tetapi juga pemborosan anggaran negara yang sejatinya berasal dari keringat rakyat.
Sorotan publik kini tertuju pada dua hal: sejauh mana kontraktor berani bertanggung jawab memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi, dan sejauh mana PPK serta Dinas PUPR-PRKP Tuban memiliki nyali untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan. Jika semua pihak hanya saling melempar tanggung jawab, maka yang dirugikan adalah rakyat.
Nantikan di episode selanjutnya, apakah pemerintah daerah akan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik, atau justru ikut larut dalam permainan yang mempertaruhkan keselamatan publik'? Wallahu a‘lam.”