Home Nasional

DPRD Tuban Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Tindaklanjuti dalam 7 Hari

by Media Rajawali - 03 September 2025, 21:10 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban – Suasana halaman Gedung DPRD Tuban pada Rabu (3/9) siang berubah menjadi ruang dialektika terbuka ketika puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tuban menggelar aksi damai. Dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Tuban yang dibantu TNI dan Satpol PP, unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, bersama para wakil ketua dan sejumlah anggota dewan turun langsung menemui massa aksi. Ia menegaskan rasa syukurnya karena dinamika penyampaian aspirasi mahasiswa berjalan lancar.

  • “Saya ucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah melakukan unjuk rasa dengan baik dan kondusif. Kami juga memberikan apresiasi kepada TNI-Polri yang terus menjaga situasi agar tetap aman di Kabupaten Tuban, khususnya di area kantor DPRD,” ujar Sugiantoro.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Menurutnya, sebagian isu yang diangkat memang sudah menjadi ranah kebijakan nasional dan tengah diproses di tingkat pusat. Meski begitu, DPRD Tuban berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

Baca juga:

  • “Terkait tuntutan yang menyangkut kewenangan DPRD Tuban, kami akan segera menindaklanjutinya dalam tujuh hari kerja ke depan bersama pihak eksekutif untuk dievaluasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua PC HMI Tuban, Agus Siswanto, menjelaskan bahwa aksi kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan hasil konsolidasi dan kajian mendalam terhadap enam isu nasional dan dua isu lokal.

Enam isu nasional yang diangkat meliputi:

  • 1. Desakan agar pemerintah membatalkan kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota DPR.

  • 2. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

  • 3. Tuntutan pengusutan transparan atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan.

  • 4. Kajian ulang pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

  • 5. Pemecatan wakil rakyat yang dinilai merugikan kepentingan publik.

  • 6. Perbaikan menyeluruh pada institusi publik agar lebih berpihak pada rakyat.

Agus menegaskan, suara mahasiswa adalah bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap kebijakan negara. “Kami hadir untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat tidak terabaikan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ucapnya lantang.

Pertemuan antara DPRD dan mahasiswa Tuban ini menandai satu momentum penting: ruang demokrasi yang sehat. DPRD tidak menutup pintu terhadap kritik, sebaliknya membuka jalur komunikasi langsung. Bagi mahasiswa, langkah ini menjadi wujud nyata bahwa suara mereka masih diperhitungkan dalam proses pembangunan.

Dengan janji tindak lanjut dalam kurun waktu tujuh hari kerja, publik kini menunggu apakah komitmen tersebut akan benar-benar terealisasi atau hanya berhenti pada retorika politik.

Share :