Lampung Selatan – Setelah buron selama lebih dari sebulan, seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Pelaku berinisial SA (36), seorang buruh asal Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ditangkap di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka merupakan buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 9 Januari 2025 di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung.
"Pelaku yang selama ini buron akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up berwarna biru dengan nomor polisi BE 8644 DA," ujar Iptu Rudy.
Baca juga:
Kasus ini bermula dari laporan korban, Agusnardi, yang kehilangan kendaraan miliknya pada Kamis (9/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil tersebut dicuri dari garasi rumahnya, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi, hingga akhirnya ia berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kejahatan," pungkas Iptu Rudy.
(Nzr/hms)