Home Daerah

DPD IWOI Bojonegoro Ajukan Audiensi Resmi ke Bupati, Dorong Optimalisasi Peran Pers dalam Tata Kelola Informasi Publik

by Media Rajawali - 10 Juni 2025, 14:03 WIB

BOJONEGORO — Organisasi profesi pers Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Pengajuan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang telah diterima oleh staf Bagian Umum Sekretariat Daerah pada Selasa (10/06/2025), dan diterima oleh seorang staf bernama Rahma.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya IWOI dalam mendorong terwujudnya hubungan kelembagaan yang konstruktif antara komunitas pers digital dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sekaligus mempertegas komitmen terhadap amanat regulasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPD IWOI Bojonegoro, Gunaidik yang dikenal luas di kalangan media lokal sebagai Mbah Goen menjelaskan bahwa tujuan audiensi tersebut adalah untuk membuka ruang komunikasi resmi mengenai sinergi antara pers daring dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi, pembangunan yang partisipatif, dan pemberitaan yang profesional.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan publik dan kebijakan pemerintah, di mana media berperan sebagai jembatan informasi yang objektif dan edukatif,” ujar Gunaidik dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa peran strategis media daring saat ini tidak hanya terletak pada penyampaian berita, tetapi juga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di tingkat daerah. “Kami ingin mendengar langsung dari Bupati, sejauh mana media dapat turut serta mendukung program strategis yang pro-rakyat,” imbuhnya.

Baca juga:

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui staf Sekretariat memastikan bahwa surat permohonan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) juga menyatakan akan segera mengoordinasikan jadwal pertemuan tersebut dengan agenda resmi kepala daerah.

“Audiensi ini akan dijadwalkan setelah mempertimbangkan agenda Bapak Bupati. Komunikasi internal sedang dilakukan,” ujar sumber di Prokopim.

Sebagai representasi komunitas pers digital, IWOI Bojonegoro menaruh harapan besar bahwa audiensi ini akan melahirkan pemahaman bersama terkait batas-batas kerja jurnalistik, hak atas informasi, serta peran kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Langkah DPD IWOI ini juga sejalan dengan prinsip demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana komunikasi antara pemangku kepentingan menjadi elemen vital. “Pers bukan lawan, tapi mitra kritis pemerintah yang harus diberi ruang, bukan dibatasi,” tegas Gunaidik.

Dengan terbitnya surat permohonan resmi ini, publik kini menantikan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap kemitraan strategis dengan media lokal dalam membangun iklim informasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

REDAKSI 

Share :