BANDA ACEH - Dinas Sosial Aceh kembali meraih penghargaan bergengsi “Tuntas Temuan” dari Inspektorat Aceh pada Selasa, 12 November 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian Dinas Sosial Aceh dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tepat waktu selama Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Sri Hastati, SE, M.Si, AK, CA, CRMO, CRMP, CGCAE, kepada Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd, dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh 2024 yang berlangsung di Hermes Hotel.
Prestasi ini sangat istimewa, mengingat dari 54 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dievaluasi, hanya 13 SKPA yang berhasil mendapatkan penghargaan. Dinas Sosial Aceh termasuk di antara institusi yang berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan berorientasi pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Baca juga:
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Dinas Sosial Aceh dalam menerapkan prinsip akuntabilitas serta pengelolaan sumber daya secara efisien dan transparan. Kami terus berupaya untuk mempertahankan integritas dalam setiap aspek manajemen keuangan dan aset,” ujar Dr. Muslem.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Aceh, Sri Hastati, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam pemantauan dan pembaruan data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini merupakan upaya konkret untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa seluruh institusi pemerintah menerapkan standar tata kelola yang akuntabel,” tambah Sri Hastati.
Penghargaan "Tuntas Temuan" yang diterima oleh Dinas Sosial Aceh tidak hanya menjadi bukti komitmen dalam pengelolaan keuangan dan aset yang transparan, tetapi juga mencerminkan kualitas dan tanggung jawab institusi pemerintah dalam mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
M. Agus / Red