Bojonegoro – Proyek pembangunan Pendopo Balai Desa Suwaloh yang dibiayai oleh dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) sebesar Rp 350 juta terus menuai kritik. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, AP., MM., akhirnya angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp, Machmuddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.
“Suwun, biar di cek sama tim kami, dan minggu ini ada monitoring dan evaluasi (monev),” ujarnya singkat.
Proyek ini menjadi kontroversi setelah dugaan penggunaan besi bekas untuk pondasi Strauss mencuat di kalangan masyarakat. Diduga panjang besi yang tidak seragam, antara 2 hingga 3 meter, serta kualitas material yang diragukan menimbulkan pertanyaan besar. Bahkan, Camat Balen Agus Rahardjo sebelumnya mengonfirmasi bahwa material tersebut memang menggunakan besi bekas, dengan dalih anggaran terpotong untuk biaya sewa alat berat.
Namun, pertanyaan yang belum terjawab adalah: apakah penggunaan besi bekas tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Jika tidak, maka keputusan ini berpotensi melanggar aturan teknis dan dapat mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Baca juga:
Warga Desa Suwaloh mempertanyakan peran pengawasan dari Kecamatan Balen dan Dinas PMD terkait proyek ini. Beberapa pihak bahkan menilai ada ketidaktegasan dalam menyikapi persoalan ini. “Kalau memang besi bekas itu sesuai RAB, kenapa tidak transparan sejak awal? Kalau tidak ada di RAB, berarti ini pelanggaran,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah monev yang direncanakan Dinas PMD pekan ini menjadi harapan terakhir masyarakat untuk mendapatkan jawaban. Proses monitoring ini diharapkan dapat mengungkap kejanggalan yang ada, baik terkait kualitas material maupun penggunaan anggaran.
“Dana BKD ini jelas untuk pembangunan pendopo, bukan untuk kebutuhan lain seperti sewa alat berat. Kalau sampai dialihkan, itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar warga lainnya dengan nada tegas.
Dengan rencana monev yang dijanjikan oleh Dinas PMD, masyarakat kini menunggu hasil yang konkrit. Jika dugaan penyimpangan material dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai terbukti, maka pihak terkait, termasuk konsultan dan pemerintah desa, harus bertanggung jawab.
Penggunaan dana publik harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Proyek pembangunan seperti ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dugaan penyimpangan ini, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, dapat mencederai integritas pengelolaan dana desa di Kabupaten Bojonegoro. RED