BOJONEGORO – Polemik mengenai pembakaran sampah yang dilakukan oleh Kepala SDN Ngumpakdalem 1, yang meresahkan warga Perumahan Griya SAE Sejahtera 3, akhirnya memaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro angkat bicara. Setelah sejumlah keluhan dari masyarakat terkait asap yang mengganggu kenyamanan, Dinas Pendidikan melalui Sekretarisnya, Anang Prasetyo Adi, S.STP, memberikan tanggapan resmi.
Pemberitaan ini menunjukkan aktivitas pembakaran sampah yang terjadi pada sore hari di kediaman seorang pejabat publik yang notabene merupakan kepala sekolah.
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu pagi (4/5/2025), Anang Prasetyo Adi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah korektif terhadap kepala sekolah tersebut. “Kami akan segera mengklarifikasi terkait hal ini, dan mohon maaf, tindakan teguran akan segera diberikan,” tulis Anang pada pukul 07.47 WIB.
Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan ini memberikan sinyal yang jelas bahwa pihak yang berwenang tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, meskipun dilakukan di luar lingkungan pendidikan. Anang bahkan menanyakan secara spesifik lokasi kejadian, yang setelah dipastikan terjadi di rumah pribadi kepala sekolah, tetap dianggap tidak dapat dibenarkan. “Meski tidak dilakukan di lingkungan sekolah, sebagai pejabat publik, beliau harus memberikan contoh yang baik. Tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Baca juga:
Keputusan cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro ini memunculkan harapan bahwa instansi terkait tidak hanya akan memberikan teguran administratif, namun juga tindakan tegas yang mencerminkan komitmen terhadap integritas publik. Tindakan tersebut, menurut masyarakat, harus sejalan dengan peran seorang kepala sekolah yang diharapkan menjadi panutan, baik dalam kapasitas profesional di sekolah maupun dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Hukum pun berbicara dengan jelas terkait pelanggaran ini. Pembakaran terbuka, yang merupakan bagian dari keluhan masyarakat, melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dengan tegas melarang pembakaran terbuka.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (1) huruf e , yang secara eksplisit melarang pembakaran sampah sembarangan di wilayah Bojonegoro.
- Pasal 187 KUHP , yang dapat dikenakan apabila pembakaran tersebut menimbulkan ancaman atau bahaya bagi keselamatan masyarakat.
Dengan respon dari Dinas Pendidikan yang cepat dan jelas, kini masyarakat berharap untuk melihat tindakan konkret yang tidak hanya berbentuk teguran administratif, namun juga dalam bentuk keteladanan yang nyata. Sebab, tak hanya di ruang kelas, seorang kepala sekolah diharapkan mampu menjaga hubungan sosial yang baik di luar lingkungan sekolah, "Apalagi mengingat posisinya sebagai pejabat publik, yang seharusnya mampu menjaga perilaku dan menjadi contoh di tengah masyarakat.
Meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telah menunjukkan respons yang cepat, kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Dalam setiap tindakan publik, sikap tegas dan transparansi tetap menjadi hal yang sangat diperlukan agar tidak terjadi kesan adanya impunitas bagi pejabat yang melanggar aturan.
REDAKSI