Home Opini

Dinamika Penerapan PBG dalam Pembangunan SPPG antara Kepatuhan Hukum Realitas Lapangan dan Tantangan Zonasi Wilayah

by Media Rajawali - 22 April 2026, 21:41 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi perhatian khusus, seiring meningkatnya pembangunan fasilitas layanan publik, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai banyak direncanakan di berbagai daerah.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah persyaratan wajib sebelum suatu bangunan didirikan. Aturan ini tidak hanya mengatur izin administratif, tetapi juga memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, serta kesesuaian tata ruang yang berlaku, termasuk aspek zonasi wilayah.

Dasar hukum PBG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mekanisme perizinan hingga kelayakan fungsi bangunan.

Dalam konteks pembangunan SPPG, perhatian tidak hanya tertuju pada aspek konstruksi, tetapi juga pada kesesuaian zonasi wilayah. Setiap pembangunan wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan, agar fungsi bangunan tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan, baik zona permukiman, perdagangan, maupun fasilitas umum.

Selain zonasi, standar teknis dalam PBG untuk SPPG juga menjadi perhatian tersendiri. Setiap bangunan diwajibkan memiliki pemisahan ruang yang jelas antara bahan mentah dan makanan siap saji, alur kerja satu arah untuk mencegah kontaminasi, serta sistem ventilasi dan sanitasi yang memenuhi standar kesehatan. Aspek keamanan instalasi listrik, gas, hingga proteksi kebakaran juga menjadi bagian penting dalam penilaian kelayakan.

Namun di lapangan, proses penyesuaian terhadap ketentuan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Sebagian pelaku usaha yang mengelola atau membangun SPPG diduga masih belum sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap aspek zonasi dan peralihan dari IMB ke PBG yang menjadi dasar legal sebelum pembangunan dilakukan.

Baca juga:

Kondisi ini juga diperkuat oleh fakta bahwa sejumlah bangunan telah mulai berdiri sebelum seluruh proses perizinan teknis terselesaikan. Meski sistem digital OSS (Online Single Submission) telah diterapkan untuk mempermudah proses perizinan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut di kalangan pelaku usaha masih belum merata, sehingga penerapannya di lapangan masih belum berjalan sesuai ketentuan yang diharapkan.

Pengamat tata kelola pembangunan dari salah satu universitas di Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, S.T., S.H., menilai bahwa penerapan PBG perlu dilihat dari dua aspek, yaitu kepastian aturan yang telah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) termasuk zonasi wilayah, serta bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan sesuai ketentuan.

Menurutnya, secara hukum aturan PBG sudah sangat jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang luas. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan paling krusial justru muncul pada tahap implementasi di lapangan, terutama pada bangunan dengan fungsi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Persetujuan Bangunan Gedung untuk fasilitas seperti ini tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab besar terkait keselamatan, tata ruang termasuk zonasi, serta perlindungan kesehatan publik yang harus dipastikan sejak awal perencanaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan PBG dapat berujung pada persoalan lanjutan, terutama dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi penentu kelayakan bangunan untuk dapat dioperasikan secara resmi.

Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui sosialisasi serta penguatan layanan perizinan berbasis digital. Langkah ini ditempuh agar setiap pembangunan tidak hanya mengejar kecepatan fisik, tetapi juga benar-benar tunduk pada ketentuan hukum, termasuk kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan dan fungsi bangunan yang telah ditetapkan.

Harapannya, ketentuan tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar setiap pembangunan berjalan tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Share :