Jakarta – Dalam upaya memperluas akses keadilan dan memperkuat kapasitas hukum masyarakat sipil, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Diklat Paralegal Nasional yang akan digelar secara daring pada tanggal 27 hingga 29 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kegiatan ini diinisiasi oleh DPP Rumah Hukum Indonesia, menghadirkan kolaborasi antara lembaga negara, praktisi hukum, akademisi, serta para kepala Rutan dan Lapas dari berbagai wilayah Indonesia. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, serta legalitas resmi kepada para peserta yang ingin berkiprah sebagai paralegal profesional di tengah masyarakat.
Diklat ini menawarkan paket pelatihan terpadu yang mencakup:
Modul materi diklat eksklusif,
Sertifikat dengan gelar CPLA Nasional,
ID Card Paralegal Nasional,
Surat tugas resmi sebagai paralegal.
Baca juga:
Peserta akan dibimbing langsung oleh pemateri dari BPHN Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham, Kepala Rutan/Lapas, advokat senior, serta praktisi akademik yang telah berpengalaman di bidangnya. Materi dirancang agar relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam upaya mendampingi pencari keadilan yang kurang mampu.
Untuk mengikuti pelatihan ini, peserta cukup memberikan kontribusi sebesar Rp 1.000.000, sebuah investasi yang relatif terjangkau untuk sebuah program yang menawarkan legitimasi hukum serta peningkatan kapasitas individu dalam bidang bantuan hukum non-litigasi.
Pendaftaran dibuka secara online dan dapat dilakukan dengan menghubungi narahubung:
Syamsudin, ST, CPLA, CLA di nomor 0823 4567 2393.
Dalam era yang menuntut transparansi dan pemerataan keadilan, peran paralegal menjadi sangat penting. Mereka tidak hanya menjadi mitra masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi jembatan antara warga dan sistem peradilan formal.
Melalui pelatihan ini, diharapkan akan lahir generasi baru paralegal yang tidak hanya berpengetahuan hukum, namun juga memiliki integritas, empati, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari BPHN dan Kemenkumham, program ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membumikan prinsip negara hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta dapat mengakses kanal resmi DPP Rumah Hukum Indonesia.
BUDI MR.ID