Tuban, Media Rajawali.id" Sebuah bangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban diduga terindikasi bodong. Lebih parahnya lagi, pendirian-nya dilaksanakan tidak sesuai dengang regulasi. Rabu (26/06/2024).
Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Tuban masih menjadi fenomena yang absolute. Tower telekomunikasi tersebut seakan-akan menerjang regulasi jarak zonasi kawasan rural yang kurang dari 1.500 meter. Dan bahkan banyak pelaku usaha tidak memperdulikan akan semua dampaknya.
Awak media rajawali akan terus mencoba melakukan penelusuran, ihwal pembangunan menara seluler ini, fakta di lapangan proyek tower tersebut di laksanakan tidak sesuai dengan regulasi, artinya jarak atau zonasi kawasan rural (Jarak) kurang dari 1,500 (seribu lima ratus) meter.
Baca juga:
Hasil penelusuran awak media ini, menunjukan bahwa sebuah pembangunan menara seluler ini tanpa ada kordinasi dengan dinas terkait, sebab jarak zonasi kawasan rural masih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter dari menara eksisting terdekat. Terbukti fakta di lapangan jaraknya hanya 12700 meter.
Berawal dari permasalahan jarak zonasi rural yang di tetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban, maka berpotensi pembangunan menara seluler ini tidak akan bisa menererbit sebuah dokumen perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan.
Sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 59 tahun 2018 pada Pasal (1) pada kawasan zona rural sebagaimana di maksut dalam pasal (8) ayat (3) harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 1.500 ( seribu lima ratus) meter dari menara eksisting terdekat, ayat (1) harus dapat di gunakan sebagai menara telkomunikasi bersama, dan harus dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) operator telkomunikasi.
Rajawali.id