Home Daerah

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Proyek Infrastruktur Desa di RT 10 Disorot

by Media Rajawali - 28 April 2025, 12:15 WIB

Bojonegoro, 28 April 2025 — Sejumlah proyek infrastruktur di wilayah RT 10 tepatnya di desa Donan Kecamatan Purwosari, tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan ketidaksesuaian prosedur administrasi.

Salah satu proyek yang menuai perhatian adalah pembangunan rigid beton dengan lebar 2,5 meter, ketebalan 10 sentimeter, dan panjang mencapai 150 meter, dengan nilai pagu sebesar Rp114 juta. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek ini diduga menggunakan material di bawah standar. Besi tulangan tampak dipasang secara tidak beraturan, tanpa pengikatan memadai sebagaimana mestinya menurut ketentuan teknis. Idealnya, pemasangan besi tulangan harus memenuhi kaidah jarak dan penempatan sesuai standar SNI 2847:2019 tentang struktur beton, agar menjamin kekuatan dan daya tahan jalan terhadap beban dinamis.

Tak hanya itu, proses pengecoran terlihat dilakukan secara manual menggunakan molen biasa, bukan dengan ready mix standar mutu, yang lazim digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan berkualitas tinggi.

Proyek kedua, yakni rehabilitasi jalan paving sepanjang 150 meter dengan lebar 4 meter, yang memiliki nilai pagu Rp123 juta, juga diduga bermasalah. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sebagian material paving yang digunakan merupakan paving bekas, dengan metode perbaikan yang hanya bersifat tambal sulam, bukan rehabilitasi menyeluruh sebagaimana yang seharusnya dilakukan untuk menjaga mutu dan estetika jalan.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui detail pelaksanaan seperti sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga waktu pengerjaan. Selain itu, pelaksanaan proyek juga terindikasi mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan elemen wajib dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua kegiatan tersebut diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Absennya transparansi informasi proyek tidak hanya melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menuntut keterbukaan informasi publik, namun juga berpotensi mengaburkan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Baca juga:

Foto pekerjaan Rehabilitasi Jalan Paving 

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi ke kantor desa, Kepala Desa tidak dapat ditemui secara langsung. Hanya Ahamul Arifin, Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel), yang bersedia memberikan keterangan. Dalam pernyataannya, Ahamul Arifin membenarkan bahwa pengecoran rigid dilakukan menggunakan molen manual. "Benar, cor-nya dilakukan manual, tidak memakai ready mix," ujarnya singkat.

Ketika ditanya mengenai spesifikasi teknis proyek, Ahamul Arifin mengaku tidak mengetahui detail teknisnya. "Kalau spesifikasinya saya kurang paham," tambahnya.

Terkait proyek rehabilitasi jalan paving, Ahamul Arifin juga mengonfirmasi bahwa sebagian material yang dipakai merupakan paving block bekas. "Memang betul, ada paving bekas yang dipasang. Pekerjaannya hanya memperbaiki bagian-bagian yang rusak saja, tidak menyeluruh," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan, awak media mengetahui keberadaan Kepala Desa di dalam kantor, namun Kepala Desa memilih tidak menemui awak media, menimbulkan kesan menghindar dari proses konfirmasi publik.

Pakar Teknik Sipil, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, dari Universitas Darul Ulum Jombang, ketika dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pemasangan besi tulangan yang tidak teratur berpotensi mengurangi daya dukung struktur secara signifikan. "Besi harus terpasang dalam posisi dan jarak yang sesuai desain, dengan pengikatan kawat beton minimal di setiap pertemuan batang. Tidak boleh sembarangan. Ini menyangkut keselamatan dan umur jalan," tegasnya.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis wajib ditegakkan demi menjaga marwah penggunaan dana publik.

REDAKSI 

Share :