Home Daerah

Diduga Tak Sesuai Gambar Kerja, Proyek Jembatan Miliaran Rupiah di Bojonegoro Dipertanyakan

by Media Rajawali - 12 Juni 2025, 22:50 WIB

Bojonegoro, 12 Juni 2025 — Proyek pelebaran Jembatan Pluntu – Jepang 4 di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, yang menelan anggaran negara sebesar Rp3,19 miliar, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari APBD 2024 dan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang ini, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dalam gambar kerja.

CV. Astana Brawijaya Lima, yang tercatat sebagai kontraktor pelaksana dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, tercatat memenangi tender dengan nilai penawaran Rp3.194.117.030,11 hampir setara dengan pagu dan HPS yang ditetapkan. Namun, dokumen gambar teknis menunjukkan bahwa elemen penting berupa struktur TPT (Tembok Penahan Tanah) berbentuk huruf V di sisi abutmen lama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pantauan di lapangan dan analisis gambar teknik mengungkap bahwa pekerjaan diduga hanya dilakukan pada bagian pendek (ditandai warna merah dalam denah), alih-alih mengikuti rencana struktur menyeluruh berbentuk V (ditandai warna hijau) sebagaimana tercantum dalam desain gambar di atas. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap kontrak dan spesifikasi teknis yang mengikat.

Lebih dari itu, berdasarkan dokumen resmi "Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)" yang ditandatangani pada 23 Desember 2024, proyek ini telah dinyatakan selesai dan diserahkan kepada Dinas terkait. Dalam dokumen tersebut, Ir. Edi Dwi Purwanto, ST., MH. bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mewakili Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang sebagai pihak pertama.

Baca juga:

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi MediaRajawali.id, Ir. Edi Dwi Purwanto tidak memberikan balasan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Kamis, 12 Juni 2025, hingga berita ini diturunkan, tidak membuahkan hasil.

Dugaan ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis. Kegagalan mematuhi dokumen kontrak dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa hasil pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Publik berhak mengetahui apakah proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana rakyat benar-benar dikerjakan dengan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Diperlukan transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk kemungkinan adanya pengawasan yang lemah atau kelalaian administratif dari pihak terkait.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang tanggapan dari pihak yang bersangkutan untuk dimuat pada pemberitaan lanjutan. MediaRajawali.id akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut untuk memastikan integritas pelaksanaan proyek pemerintah di kabupaten Bojonegoro.

REDAKSI

Share :