Kediri - Media Rajawali.id" Surat panggilan dari kepolisian merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap Penyidikan. Surat Panggilan ini hukumnya WAJIB untuk dihadiri karena sifatnya Pro Justicia, yang memiliki arti Segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sabtu 22/06/2024
Namun tidak demikian yang di alami Diana Anggraini SE, warga kabupaten Nganjuk, Dusun Pengkol RT 02 RW 02 Desa Warujayeng, kecamatan Tanjunganom, Jawa Timur ini.
Tampaknya setelah adanya pemberitaan yang sempat viral di medsos ini, Diduga pihak kepolisian Polres Kediri memanggil pihak pelapor Diana Anggraini SE dengan sebatas panggilan pesan singkat Whatsapp, tanpa adanya surat panggilan yang resmi pada umumnya.
Surat panggilan tersebut berisi tentang klarifikasi adanya pelaporan Diana Anggraini SE, ke Penyidik SPKT Polres kediri, yang dikeluarkan-nya SP2 dengan SP3 terbentang sangat jauh. Hingga berlarut larut sampai 1 tahun berjalan tanpa adanya kejelasan.
Surat panggilan tersebut tertuang pada hari selasa tanggal 17 Juni 2024 melalui Penyidik pembantu Hanafi, yang di tujukan ke pihak pelapor, agar pihak pelapor bisa hadir atas undangannya ke Mapolres Kediri pada hari Jum'at siang tanggal 21 Juni 2024, surat panggilan ini tertuang melalui pesan seluler Whatsappnya.
Baca juga:
Disisi lain ketika awak media ini mau meliput rencana klarifikasi pihak penyidik diruangannya, awak media tidak diperbolehkan masuk, dengan alasan tidak berkepentingan langsung. Bahkan bukan pendamping dan tidak ada surat kuasa dari pihak Pelapor. Maka awak media ini dipersilahkan untuk menemui bagian humas bilamana mau konfirmasi terkait perkara ini. Kata penyidik Hanafi.
Setelah penyidikan selesai, Diana Anggraini dan Jarod (Suami Pelapor) menyampaikan hasil penyidikan di Polres Kediri, kepada awak media ini. "Hasilnya, penyidik mau mengklarifikasi terkait pemberitahuan pembenaran hasil penyidikan sesuai surat resmi yang tertulis di surat SP2HP dan SP3 nya.
Namun kali ini, pihak pelapor membantah semua klarifikasi tersebut. Karena bagi pelapor, semua itu tidak benar dan sempat penyidik diajak sumpah bahkan sempat berjabat tangan namun pihak penyidik Hanafi tidak mau, berani ucap sumpah.
"Saya ajak sumpah pak Hanafi mas, tapi beliau tidak berani dan tidak mau ucap sumpah". Kata Diana kepada awak media ini.
"Untuk itu semua, upaya dan rencana pembenaran klarifikasi pihak penyidik setelah turunnya surat resmi SP3 tertanggal 04 Mei 2024 itu, kemarin saya mentahkan semua. Dengan alasan sudah diturunkan-nya surat SP3 kok saya masih dimintai klarifikasi, apalagi undangannya melalui WA lagi. Ungkap Diana saat di konfirmasi.