Home Nasional

Diduga Jual Solar Bersubsidi untuk Oknum APH, Praktik Ilegal BBM di Blora Selatan Tuai Sorotan Publik

by Media Rajawali - 29 Juli 2025, 14:22 WIB

BLORA, JAWA TENGAH – Dugaan praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Blora bagian selatan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Dukuh Singget, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dan mengundang keprihatinan luas dari masyarakat setempat.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Senin, 28 Juli 2025, diketahui bahwa seorang warga berinisial JML diduga terlibat dalam distribusi BBM solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam pengakuannya, JML menyebut bahwa dirinya rutin membeli solar dari seorang bandar berinisial "Pak Tuwo", yang berdomisili di Desa Plosokediren, Kecamatan Randublatung. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat jenis excavator yang disebut-sebut milik salah satu oknum anggota Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Kradenan.

Kegiatan penjualan BBM subsidi, baik secara eceran maupun dalam jumlah besar, tunduk pada regulasi yang ketat. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penyaluran BBM, setiap penjualan BBM subsidi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan hanya kepada konsumen yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Lebih jauh, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga:

Kehadiran aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, namun berinisial BG, menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. "Aktivitas seperti ini sudah berlangsung lama. Sangat meresahkan, apalagi kalau sampai melibatkan oknum aparat. Masyarakat kecil jadi kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka," ujarnya dengan nada kecewa.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa sebagian distribusi BBM subsidi di wilayah Blora tidak tepat sasaran. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat luas tetapi juga merusak tujuan awal kebijakan subsidi BBM yang bertujuan membantu sektor usaha mikro, petani, nelayan, dan masyarakat miskin.

Sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, media dan masyarakat sipil mendorong agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas ESDM Provinsi maupun Kabupaten, segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan praktik ilegal ini. Penindakan tegas dan transparan sangat diharapkan agar tidak menimbulkan preseden buruk dan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Apabila dugaan ini terbukti, maka para pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, perantara, maupun pengguna akhir BBM ilegal tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BUDI MR.ID

Share :