Home Daerah

Diduga Dianiaya dan Dikurung, Karyawan Koperasi Laporkan Tiga Atasannya ke Polres Rembang

by Media Rajawali - 08 Maret 2026, 21:35 WIB

  • Oleh: Budi Hartono 

REMBANG | mediarajawali.id – Seorang karyawan koperasi asal Kabupaten Bojonegoro diduga mengalami penganiayaan dan perampasan kemerdekaan oleh tiga orang atasannya di sebuah kantor koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Syahrul Kirom (27), warga Jalan Letda Mustajab Gang Tanggul, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Ia sebelumnya bekerja di sebuah koperasi bernama Koperasi Putra Manunggal Mas 85 yang beroperasi di wilayah Ngotet, Kecamatan Rembang.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Rembang pada Minggu (8/3/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor Rekom/120/III/2026/SPKT.

Menurut keterangan korban, persoalan bermula ketika dirinya dituduh oleh pihak koperasi telah memalsukan data nasabah yang disebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp15 juta. Nominal tersebut disebut sudah termasuk bunga pinjaman yang dibebankan kepada korban.

Tuduhan tersebut kemudian memicu tindakan yang diduga berujung pada kekerasan fisik serta pembatasan kebebasan terhadap korban.

Dalam pengaduannya kepada polisi, Syahrul menyebut peristiwa tersebut terjadi di kantor koperasi yang berada di wilayah Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Korban menuturkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan keluar dari ruangan kantor selama beberapa hari. Ia mengaku sejak 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ditempatkan di ruangan CCTV kantor selama dua hari. Selanjutnya, mulai 4 hingga 7 Maret 2026, ia diminta tidur di ruang ganti yang terpisah dari karyawan lain dan dijaga oleh salah satu terduga pelaku.

Dalam laporan pengaduannya kepada pihak kepolisian, korban menyebut tiga orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya, yakni Rudi, Indra, dan Kris, yang disebut sebagai atasannya di tempat kerja tersebut.

Akibat peristiwa yang diduga merupakan tindakan penganiayaan itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya mata memerah, lebam di bagian bawah dan atas mata, lebam pada lengan kanan, serta rasa sakit di bagian dada saat batuk.

Korban juga mengaku mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan yang terlihat seperti adanya garis putih serta rasa nyeri pada bagian punggung saat digerakkan. Selain luka fisik, ia juga mengaku mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pihak keluarga korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Mereka mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pihak koperasi, ditambah Rp1 juta yang merupakan gaji THR korban.

Baca juga:

Total dana sebesar Rp6 juta tersebut diberikan sebagai bentuk itikad baik keluarga dengan harapan korban dapat segera kembali pulang.

Namun menurut keterangan keluarga, pihak koperasi masih meminta agar sisa kerugian yang dituduhkan sebesar Rp15 juta segera dilunasi hingga batas waktu 13 Maret 2026. Keluarga korban juga mengaku adanya tekanan dari pihak koperasi agar pembayaran tersebut segera diselesaikan.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan dan pemaksaan kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga korban bersama pendamping dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami korban.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Zuhdan Haris Zamzami, ST., SH., yang juga dikenal sebagai akademisi hukum dari salah satu perguruan tinggi di Jombang, menilai bahwa apabila dugaan yang disampaikan korban terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.

Menurutnya, setiap bentuk pembatasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan.

Jika seseorang ditahan atau tidak diperbolehkan keluar dari suatu tempat tanpa kewenangan hukum, apalagi disertai dengan dugaan kekerasan fisik, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Zuhdan.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan atau dugaan kerugian perusahaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap karyawan.

Apabila perusahaan merasa dirugikan, jalur yang tepat adalah melalui proses hukum atau mekanisme perdata. Tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Selain dugaan penganiayaan, keberadaan koperasi tersebut juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran di lokasi, kantor koperasi tersebut berada tidak jauh dari belakang Kepolisian Resor Rembang.

Namun, di lokasi kantor tidak terlihat papan plakat atau tanda perizinan yang lazim dimiliki oleh lembaga koperasi resmi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa koperasi tersebut beroperasi tanpa izin yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh korban. Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Share :