Lamongan Jatim, mediarajawali.id // Bilamana aliran dana anggaran dalam penggunaannya sudah diplot fungsi pengelolaannya, entah itu berbentuk pelelangan, Penunjukan Langsung dan/atau Swakelola tidak boleh di Kontraktualkan lagi, hal itu tentunya melanggar aturan. Seperti yang dilakukan oleh oknum inisial (DS) selaku Kepala Sekolah SDN Lawak 2 Ngimbang, kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
Temuan awak media di lapangan, SDN Lawak 2 Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dalam mengerjakan pekerjaan gedung perpustakaan dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2024 tampaknya diborongkan kembali alias di kontraktualkan oleh Kepsek Deny Sofiani kepada Rokhim pemilik toko alat-alat bangunan bernama bangun sae CV, SAE KARYA, sebagai pemborongnya. "keterangan didapat tanggal 27/08/2024. dari inisial (R) asal Dusun Brumbung, Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Ketika tim investigasi awak media mengkonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan proyek satu ( 1 ) gedung perpustakaan yang menelan anggaran DAK senilai 270 juta, sesungguhnya merupakan plot pekerjaan swakelola, akan tetapi indikasinya di borongkan alias kontraktualkan lagi oleh kepala sekolah Deny Sofiana.
Disisi lain, temuan media ini, tampaknya SDN Lamongrejo 3, mendapatkan kucuran dana anggaran DAK 2024 senilai 270 juta yang peruntukannya sebagai rehab gedung, juga di borongkan oleh kontraktor inisial (R).
Baca juga:
Dalam hal ini, bisa saja kepala sekolah SDN Lawak 2 Ngimbang tampaknya banyak masalah, pasalnya dirinya selalu menghindar dan sulit bilamana mau di konfirmasi oleh awak media, belum lagi ketua komite bernama Sarbar, yang juga terkesan tidak pernah ada di lokasi pembangunan proyek gedung perpustakaan tersebut.
Anehnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lamongan pak, Munif saat mau dikonfirmasi juga sulit dihubungi, apakah indikasinya sudah ada kong-kalikong dengan kepala sekolah Deny Sofiana, karena pekerjaan gedung perpustakaan dalam pengerjaannya di plot sistem Swakelola dan sekarang di kontraktualkan alias dijual proyeknya melalui pemborong, sehingga dapat dibilang Kadin dan Kepsek tinggal menghitung ke untungannya saja.
Disampaikan, ketika Kepsek dan Kadin ditemui dikantornya selalu tidak ada di tempat tugasnya, di hubungi lewat telpon seluler tidak mau mengangkat dan di WA juga tidak membalas.
Olehnya, melalui mediarajawali.id selaku pilar ke 4 yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta dan menghimbau pihak Kejaksaan, Polres Lamongan agar segera turun dan menindaklanjuti temuan tersebut diatas, supaya tidak merusak nama baik Kabupaten Lamongan. (Spn/tim)
Editorial: Pimpred Rajawali (Solikin.gy)