- Oleh: Budi Hartono
Bojonegoro — Di tengah beredarnya pemberitaan yang menarasikan pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, sebagai langkah strategis memperkuat jaringan digital, muncul pertanyaan mendasar mengenai aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi digital daerah. Namun demikian, setiap aktivitas konstruksi tetap wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang telah diatur secara normatif oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap pendirian tower harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum pekerjaan fisik dimulai. Tahapan tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.
Selain aspek administratif, transparansi kepada masyarakat sekitar juga menjadi elemen yang tidak terpisahkan. Sosialisasi kepada warga terdampak umumnya dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi sekaligus ruang partisipasi publik. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial di kemudian hari.
Baca juga:
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa material konstruksi telah didatangkan ke lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah seluruh dokumen perizinan telah terbit sebelum tahapan awal pengerjaan dimulai?
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Bendo, Bambang Caroko, pihak penyedia jasa, serta Camat Kapas, Zenny Bachtiyar. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka yang disertai dokumen administratif sebagai bukti bahwa seluruh tahapan regulatif telah dipenuhi secara lengkap.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro sebelumnya menyatakan komitmen melakukan koordinasi teknis guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi penting agar pembangunan infrastruktur tidak hanya cepat secara fisik, tetapi juga kuat secara hukum.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, percepatan investasi dan kepastian regulasi seharusnya berjalan beriringan. Pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya konstruksi, melainkan juga tentang tertib administrasi, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait. Prinsip keberimbangan dan akurasi akan terus dijaga agar informasi yang berkembang tidak sekadar menjadi narasi, melainkan berdiri di atas kepastian hukum dan fakta yang dapat diverifikasi.