Home Nasional

Dewan Pers Tegaskan AI Tidak Dapat Menggantikan Peran Jurnalis, Verifikasi dan Integritas Redaksi Tetap Menjadi Fondasi

by Media Rajawali - 23 Juni 2026, 15:47 WIB

  • SUMBER : SMSI

SIDOARJO — Di tengah derasnya arus transformasi digital yang mengubah wajah industri media, Dewan Pers menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) tidak dapat menggantikan prinsip-prinsip fundamental jurnalisme yang berlandaskan akurasi, verifikasi, independensi, serta tanggung jawab redaksi.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur bertema “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” yang berlangsung di Auditorium Ahmad Dahlan lantai 5 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua SMSI Pusat, jajaran pengurus SMSI se-Jawa Timur, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Komunikasi Umsida, serta ratusan mahasiswa yang mengikuti pembahasan mengenai masa depan pers di tengah perkembangan teknologi digital.

Dalam paparannya, Maha Eka Swasta menilai digitalisasi telah membawa perubahan mendasar terhadap ekosistem informasi. Kebebasan berekspresi di ruang digital semakin terbuka, namun tidak seluruh bentuk penyebaran informasi dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik profesional.

Menurutnya, ruang digital saat ini dipenuhi berbagai kanal komunikasi, mulai dari kreator konten, akun informasi lokal, agregator berita, media sosial, hingga opini warga. Sementara itu, pers profesional memiliki standar yang jelas, yakni berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang bertanggung jawab, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, serta menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi publik.

Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.

Ia menekankan bahwa keberadaan pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, melainkan juga sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Karena itu, perlindungan terhadap kemerdekaan pers harus tetap dijaga tanpa menghilangkan akuntabilitas terhadap masyarakat.

Dalam konteks sengketa pemberitaan, Dewan Pers memandang penyelesaian melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, serta mediasi etik harus menjadi jalur utama sebelum perkara dibawa ke ranah pidana maupun perdata.

Baca juga:

Maha Eka Swasta mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kehidupan demokrasi. Langkah hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa, menurutnya, dapat menciptakan efek gentar (chilling effect), mendorong praktik swasensor di kalangan media, hingga pada akhirnya melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan kepentingan publik.

Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Sebab, langkah hukum yang tergesa-gesa berpotensi menciptakan efek gentar, swasensor, hingga melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti perkembangan kecerdasan artifisial yang kini mulai banyak dimanfaatkan di ruang redaksi. Menurutnya, AI memiliki berbagai manfaat, mulai dari membantu proses transkripsi, riset awal, pengolahan data, hingga meningkatkan efisiensi produksi berita.

Meski demikian, teknologi tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus tetap berada di bawah kendali manusia serta pengawasan redaksi. Sebab, penggunaan AI tanpa kontrol berpotensi memunculkan berbagai persoalan, seperti bias algoritma, plagiarisme, manipulasi visual, hingga penyebaran informasi yang tidak akurat.

Atas dasar itu, Dewan Pers mendorong setiap perusahaan pers untuk menyusun pedoman internal terkait penggunaan AI guna memastikan pemanfaatan teknologi tetap selaras dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Selain isu kecerdasan artifisial, Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai fondasi kredibilitas media. Verifikasi tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada publik agar masyarakat dapat membedakan media profesional dari akun anonim, buzzer, maupun agregator konten yang tidak memiliki tanggung jawab jurnalistik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga Mei 2026 tercatat lebih dari 1.200 perusahaan pers telah memperoleh status terverifikasi faktual. Sementara itu, ratusan media lainnya telah mengantongi verifikasi administratif dan puluhan perusahaan pers masih menjalani tahapan verifikasi lanjutan.

Melalui forum tersebut, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa masa depan jurnalisme tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kualitas manusia yang menjalankannya. Verifikasi, konteks, etika, serta tanggung jawab kepada publik tetap menjadi inti dari kerja jurnalistik.

Dalam pandangan Dewan Pers, kecerdasan artifisial hanyalah instrumen yang dapat membantu proses kerja media. Adapun kredibilitas pemberitaan dan kepercayaan masyarakat tetap bergantung pada integritas redaksi serta profesionalisme para wartawan yang menjadi penjaga utama kualitas informasi di era digital.

Share :