Sorong - Papua Barat - Media Rajawali.id "Maraknya pemberitaan di media pembangunan mall Paragon di Sorong terkait perijinan yang mereka miliki hal ini di sampaikan oleh ketua pemuda Batak Frengki Silaen sekaligus dari alumni Lemhannas ini menyampaikan seharusnya media yang menyoroti pembangunan mall Paragon harusnya di klarifikasi dulu ke pihak perusahaan jangan langsung menyoroti dan menaikkan berita yang tidak benar dan tidak akan mungkin bangunan sekelas Paragon tidak memiliki ijin," ucapnya
Saya melihat teman teman media harus profesional dalam melakukan penayangan berita jangan cuman sepihak.kalaupun benar ada komplain terhadap masyarakat yang tingaal di sekitar pembangunan tersebut mana orang nya.biar kita pertemukan langsung oleh pihak perusahaan. Senin 24 Juni 2024
"Seharusnya kita masyarakat kota Sorong berterima kasih kepada pengusaha yang membuka lapangan kerja bukan untuk di soroti"
Terkait perijinan yang dimiliki oleh perusahaan PT. Papua Raya Properti mereka memiliki ijin PBG PERRSETUAN BANGUNAN GEDUNG jadi tidak memiliki IMB dalam rangka percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung berdasarkan
Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu:
Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
Baca juga:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Tak lagi perlu repot berlebihan dengan media yang menyoroti pembangunan mall Paragon di jln Basuki Rahmat KM 9,5 Kota Sorong Presiden Jokowi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.
Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Menurut keterangan Direktur LBHCCI Rusdi,SH.,CFLE perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.
PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun," ujarnya.