BOJONEGORO – Polemik dugaan pelanggaran yang mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan belum menunjukkan titik terang. Hingga memasuki akhir Februari, belum terdapat keterangan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan maupun langkah evaluatif terhadap pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Ketiadaan klarifikasi ini memicu reaksi dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi tersebut secara terbuka mendesak jajaran pimpinan pemasyarakatan di kedua daerah untuk segera menyampaikan penjelasan resmi guna meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sekretaris Jenderal AMI, Abdul Aziz, menyatakan bahwa persoalan yang telah berkembang di ruang publik tidak semestinya dibiarkan tanpa respons institusional. Menurutnya, ketika isu telah diketahui luas oleh masyarakat, absennya pernyataan resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap mekanisme pengawasan internal.
“Jika isu ini sudah menjadi konsumsi publik namun tidak ada keterangan resmi, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
AMI juga meminta pertanggungjawaban terbuka dari jajaran otoritas pemasyarakatan, mulai dari Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, hingga pimpinan kedua lapas yang bersangkutan. Desakan tersebut, menurut AMI, merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Abdul Aziz menekankan bahwa transparansi bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan kewajiban moral dan administratif lembaga publik. Ia menyatakan, apabila pemeriksaan telah dilakukan, hasilnya perlu diumumkan secara resmi agar masyarakat memperoleh kepastian. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar.
“Jangan sampai muncul kesan adanya upaya melindungi oknum tertentu. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, AMI memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur pada 25–26 Februari mendatang. Dalam rencana aksi tersebut, AMI membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pencopotan Menteri IMIPAS RI, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, serta pejabat struktural di kedua lapas, termasuk Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Selain itu, AMI menuntut publikasi resmi hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Lapas Bojonegoro maupun Lapas Pamekasan terkait tuntutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin kuat, respons institusional yang terbuka dan terukur dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.