Home Daerah

Desa Kauman Jalani Validasi KPK, Bojonegoro Perkuat Langkah Menuju Tata Kelola Desa Antikorupsi

by Media Rajawali - 29 Juli 2026, 00:40 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas memasuki tahapan penting. Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, menjadi salah satu calon Desa Antikorupsi Tahun 2026 dan menjalani proses Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Desa Kauman, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme verifikasi lapangan yang dilakukan KPK untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan publik. Monitoring tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga mencermati sejauh mana budaya antikorupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa kehadiran tim KPK merupakan kehormatan sekaligus momentum strategis bagi seluruh elemen pemerintah daerah untuk semakin memperkuat budaya integritas, dimulai dari tingkat pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sistem yang transparan dan akuntabel, kata dia, menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik penyimpangan.

Ia menilai Desa Kauman telah menunjukkan komitmen melalui tradisi musyawarah yang mengedepankan kepentingan masyarakat, keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, serta partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai kegiatan di tingkat RT dan RW.

Bupati Wahono juga mengapresiasi konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan benteng pertama dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus instrumen efektif untuk mencegah praktik korupsi.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar terus mengawal jalannya pemerintahan desa, menjaga integritas aparatur, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar Desa Kauman dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Riandono Pramaputro, menilai proses penilaian Desa Antikorupsi bukan sekadar agenda administratif, melainkan ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga:

Ia berharap tim penilai memberikan berbagai masukan konstruktif sehingga pemerintah desa dapat terus melakukan penyempurnaan dalam memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, komitmen membangun budaya antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi menjadi budaya organisasi yang terus dipertahankan.

Dari pihak KPK, Kepala Satuan Tugas sekaligus Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa perluasan program Desa Antikorupsi menjadi salah satu strategi nasional dalam membangun sistem pencegahan korupsi hingga tingkat pemerintahan paling bawah.

Ia mengungkapkan, jumlah desa di Provinsi Jawa Timur yang sangat besar tidak memungkinkan seluruhnya dinilai secara langsung oleh tim KPK yang jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, desa yang berhasil menjadi percontohan diharapkan mampu menularkan praktik-praktik tata kelola yang baik kepada desa lain di wilayahnya.

Menurut Andhika, Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk terus memperluas implementasi program tersebut dengan target jangka panjang mewujudkan sedikitnya satu Desa Antikorupsi di setiap kecamatan. Selanjutnya, praktik tersebut diharapkan berkembang menjadi budaya pemerintahan yang mengakar hingga mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana seluruh desa memiliki sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penilaian ulang berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah provinsi. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melakukan pencocokan data sekaligus mengidentifikasi berbagai indikator yang masih perlu dilengkapi.

Seluruh hasil evaluasi tersebut akan diberikan kepada pemerintah desa untuk disempurnakan dalam kurun waktu dua minggu. Setelah itu, proses evaluasi akan dilanjutkan melalui rapat daring bersama pemerintah provinsi sebelum ditetapkan desa-desa yang berhak memperoleh predikat Desa Antikorupsi.

Hasil akhir penilaian nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi KPK. Karena itu, seluruh unsur pemerintah desa diharapkan mampu menunjukkan implementasi nyata dari setiap indikator yang telah ditetapkan selama proses verifikasi berlangsung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Herlina Jeane dan Aisyah, Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tri Yuwono, jajaran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Desa Kauman beserta perangkat desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Proses monitoring tersebut menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui penguatan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, Desa Kauman diharapkan mampu menjadi model tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas serta menginspirasi desa-desa lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Share :