Bojonegoro, Jawa Timur – Pemerintah Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tercatat telah menerima dan menyerap Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp 490.981.480 dari total pagu anggaran senilai Rp 925.698.000. Namun, hingga Sabtu, 2 Agustus 2025, belum ditemukan publikasi resmi atau penjelasan terkait rincian kegiatan maupun bentuk realisasi fisik yang telah dilaksanakan.
Lebih dari itu, Kepala Desa Ngadiluwih tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang telah dikirim sejak 30 Juli 2025. Pesan tersebut diketahui telah terbaca, namun tidak mendapatkan balasan hingga berita ini disusun.
Ketiadaan informasi ini menjadi sorotan mengingat anggaran Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang penggunaannya wajib disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Apalagi, serapan dana yang sudah mendekati 53 persen dari total pagu semestinya telah disertai dengan progres kegiatan atau laporan pelaksanaan di lapangan.
Dalam sistem informasi publik terkait Dana Desa, data pencairan memang tersedia. Namun, rincian kegiatan, jenis pekerjaan, pelaksana, maupun dokumentasi lapangan tidak ditampilkan atau tidak diisi, sehingga masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui secara pasti kemana dana tersebut telah diarahkan.
Baca juga:
Kondisi ini berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat oleh Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, setiap desa berkewajiban membuka akses informasi atas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait keuangan negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib disampaikan kepada publik secara berkala.
Minimnya informasi, ditambah tidak adanya konfirmasi dari kepala desa selama beberapa hari, dapat menimbulkan persepsi negatif dan menciptakan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, menjaga kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan partisipatif.
Hingga saat ini, tidak diketahui apakah dana yang telah dicairkan itu sudah digunakan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, atau masih dalam tahap perencanaan. Namun tanpa informasi resmi, masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian yang berisiko menimbulkan ketegangan sosial dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.
Diharapkan, pihak Pemerintah Desa Ngadiluwih dapat segera menyampaikan klarifikasi dan membuka informasi secara resmi, demi menjaga semangat transparansi serta menjawab hak publik untuk tahu.
BUDI MR.ID