Home Nasional

Dana Desa Banyubeseh Tahap Pertama Telah Cair, Namun Realisasi Fisik Masih Gelap Isu Pemeriksaan Mengemuka

by Media Rajawali - 28 Juni 2025, 18:00 WIB

Bangkalan, Jawa Timur – MediaRajawali.id, 28 Juni 2025 ' Desa Banyubeseh, yang terletak di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik menyusul penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 yang telah sepenuhnya dicairkan, namun belum disertai informasi mengenai penggunaan dan realisasi fisiknya.

Berdasarkan data resmi yang diakses dari sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan, dengan pembaruan per 26 Juni 2025, tercatat bahwa Banyubeseh telah menerima Rp 515.721.800 atau 100 persen dari alokasi tahap pertama. Total pagu anggaran Dana Desa untuk Banyubeseh sendiri mencapai Rp 908.091.000.

Namun ironisnya, hingga laporan ini disusun, tidak ditemukan satu pun keterangan resmi mengenai jenis kegiatan, pelaksanaan program, atau realisasi fisik maupun keuangan dari dana tersebut. Keheningan informasi ini menyisakan ruang kosong dalam akuntabilitas publik yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap pemerintahan desa.

MediaRajawali.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Banyubeseh melalui saluran komunikasi pribadi, namun hingga kini belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan. Keengganan memberikan pernyataan dalam situasi seperti ini hanya memperkuat spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sementara itu, sumber dari lingkungan internal pemerintahan desa menyebutkan bahwa Kepala Desa Banyubeseh dikabarkan baru saja menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Pemeriksaan tersebut, menurut desas-desus yang beredar, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik dari penyaluran tahap pertama Dana Desa.

Baca juga:

Informasi ini belum dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak Inspektorat, namun kabar tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan warga yang berharap pembangunan desa dilakukan secara bersih, terbuka, dan tepat sasaran.

Ketiadaan laporan realisasi ini tidak hanya menghambat proses pencairan tahap selanjutnya, tetapi juga dapat menjadi indikasi lemahnya tata kelola keuangan desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap rupiah dari Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan tertib anggaran.

Dana Desa bukan sekadar angka dalam sistem keuangan negara. Ia adalah denyut nadi pembangunan lokal menghidupi program pemberdayaan masyarakat, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Ketika laporan penggunaannya tidak transparan, maka potensi manfaatnya pun terancam hilang di tengah bayang-bayang keraguan publik.

MediaRajawali.id mengimbau agar Pemerintah Desa Banyubeseh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menyampaikan rincian kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, serta laporan keuangan yang sepatutnya dapat diakses oleh masyarakat umum. Terlebih jika memang sedang dilakukan evaluasi atau pemeriksaan oleh lembaga pengawas, transparansi dalam komunikasi adalah satu-satunya jalan untuk menjaga integritas.

Publik berhak tahu ke mana uang mereka digunakan, dan pemerintah desa memiliki kewajiban moral serta hukum untuk menjelaskannya. Tanpa itu semua, pembangunan yang inklusif hanya akan menjadi mimpi yang tertunda.

REDAKSI 

Share :