Mojokerto - Media Rajawali.id "Dalam Rangka mempererat hubungan baik kepada masyarakat Dusun Wonoploso, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, PT Safco Permata Alam menggelar kegiatan sosialisasi ke warga, terkait adanya kegiatan pertambangan yang rencana akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sabtu 06/07/2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut berada di halaman kantor samping lokasi pertambangan yang kebetulan juga dekat dengan lokasi warga masyarakat setempat. Tak hanya di hari ini saja PT Safco Permata Alam selalu memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat setempat bilamana akan memulai operasional Ekplorasi tambang.
Pentingnya sosialisasi tentang apa dan bagaimana yang Termaktum didalamnya terkait aturan-aturan legalitas ijin resmi sesuai aturan dan perundang undangan yang harus mengacu pada pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba secara resmi termasuk hak dan kewajiban warga agar dapat dipahami.
Hadir diacara sosialisasi Komisaris PT Safco Permata Alam Faesal Rizani, Direktur Operasional Mundhofar beserta tim, Didampingi Suhartono selaku Kuasa penanggung jawab Iup Op tambang beserta tim, Sukirno selaku Ketua Paguyuban mewakili warga setempat.
Baca juga:
Tampaknya giat sosialisasi terkait aturan main legalitas resmi pertambangan oleh PT Safco Permata Alam kali ini, menerapkan apa yang sudah dan pernah dilakukan secara resmi sesuai aturan dibeberapa tempat, seperti wilayah bandung Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, Kalimantan, dan sebagainya.
Dikesempatannya, Mundhofar, Direktur Operasional PT Safco Permata Alam menjelaskan kepada Ketua Paguyuban tentang hak dan kewajiban sebagai penanggung jawab penambangan tentang pentingnya Safety First atau keselamatan kerja itu lebih yang utama disamping harus sesuai aturan tata kelola pertambangan yang dipandu oleh aturan Dinas ESDM yang tentunya sudah terlampir Iup Opnya. Jelas Direktur Mundhofar. Seperti halnya tentang ijin ini sudah tercantum nomer regristasi Iup dan Opnya, sambil menunjukkan lembar kertas berjilid ijin resmi dengan nomer regristasi No:001-A/MOU-OPS/TMB/VIII/2019.
Lebih lanjut Mundhofar menerangkan, Seperti yang sedang dan sudah berjalan saat ini bahwa kemarin PT Safco Permata Alam telah melakukan kemitraan untuk bekerjasama yang sah serta sesuai peraturan perundang undangan dengan PT Calvari Abadi yang beralamatkan di Jln. Raya, Oto Oto, Karangkuten, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto untuk pengajukan PO sebagai penerima hasil tambang berjenis batu Andesit yang di disepakati oleh PT Safco Permata Alam. Ulasnya.
“Untuk itu, dalam hal ini, tentunya PT Calvari Abadi sebagai solusi masyarakat khususnya warga desa Wonoploso dapat menjual hasil produksi batu dan tanah uruknya serta lebih bisa meningkatkan taraf hidup dikemudian hari. Ungkapnya.
Disisi lain, Naning selaku Kades Wonoploso yang saat itu berhalangan hadir karena ada undangan ke Surabaya, melalui sambungan telepon seluler lewat Whatsappnya, menyampaikan agar warganya dapat dibimbing dan diberi pengarahan terkait kejelasan prosedur pertambangan sesuai ketentuan pemerintah agar warganya nyaman untuk bekerja” Kata Kades perempuan ini.
“Intinya harapan kami, warga kami bisa mengerti dan memahami aturan resmi pertambangan sesuai ketentuan pemerintah tentang Iup, Op, PO dan sebagainya.” tutup Kades.