Home Daerah

Camat Balen Akui Penggunaan Besi Bekas pada Proyek Pendopo Desa Suwaloh, Dugaan Ketidaktegasan Jadi Sorotan

by Media Rajawali - 05 Desember 2024, 12:23 WIB

Desa Suwaloh, Bojonegoro – Proyek pembangunan Pendopo Balai Desa Suwaloh senilai Rp 350 juta yang dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) terus menjadi perhatian publik. Camat Balen, Agus Rahardjo, SE, M.Si, akhirnya memberikan pernyataan bahwa penggunaan besi bekas pada pondasi Strauss memang benar terjadi.

Menurut Camat, keputusan tersebut diambil karena sebagian anggaran telah digunakan untuk biaya sewa alat berat. Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan besi bekas itu telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan mendapat persetujuan dari konsultan. Namun, pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan, apakah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebutkan penggunaan besi bekas? Jika tidak, maka persetujuan konsultan dan hasil Musdes dianggap menyalahi prosedur standar. RAB adalah dokumen legal yang harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proyek, dan perubahan material tanpa revisi resmi dapat dianggap pelanggaran serius.

“Kalau memang itu sudah disepakati, kenapa tidak ada transparansi? Apakah konsultan benar-benar memeriksa dampak teknisnya? Dan kenapa Camat seperti tidak bisa mengambil tindakan tegas?” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca juga:

Pernyataan Camat yang hanya menyampaikan informasi tanpa memberikan solusi konkret mengundang kritik. Beberapa warga menilai Kecamatan Balen tidak memiliki kebijakan yang jelas dalam mengawasi proyek desa atau bahkan diduga takut menegur Kepala Desa Suwaloh.

“Seharusnya Camat berperan sebagai pengawas dan bertindak jika ada kejanggalan. Tapi ini kesannya membiarkan saja, padahal sudah jelas materialnya tidak standar,” tambah warga tersebut.

Penggunaan besi bekas pada pondasi Strauss bisa berdampak serius pada kekuatan dan keamanan bangunan. Jika benar keputusan tersebut tidak sesuai dengan RAB, maka proyek ini rawan dianggap tidak mematuhi peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Masyarakat mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta pihak terkait lainnya segera mengaudit proyek ini secara transparan. Pemeriksaan perlu dilakukan tidak hanya terhadap kualitas material, tetapi juga terhadap alur penggunaan anggaran BKD.

“Ini dana publik, jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat. Kalau ada pihak yang melanggar, harus bertanggung jawab,” tegas seorang warga.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, termasuk dari Kecamatan Balen, untuk menyelesaikan polemik ini. Jika dugaan ketidaktegasan benar terjadi, maka perlu ada evaluasi agar pengawasan terhadap proyek desa lebih efektif di masa depan. RED

Share :